KOTAMOBAGU – Polemik rencana pembangunan jalan paving blok di Kelurahan Tumobui, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, memasuki babak baru.
Tim kuasa hukum Jenny Kila dan Joke Momongan mendesak Pemerintah Kelurahan Tumobui memberikan kejelasan terkait dasar administratif dan legalitas pembangunan jalan yang direncanakan di atas tanah yang masih diklaim serta dikuasai warga sebagai pemegang hak.
Ketua Tim Pengacara, Simbri Hanther Leke, SH, CCL, menegaskan persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut status kepemilikan tanah, tetapi juga berkaitan dengan dasar administratif, kewenangan serta legalitas pemerintah dalam merencanakan pembangunan jalan.
Menurutnya, melalui surat keberatan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kelurahan Tumobui, pihaknya secara tegas meminta agar dokumen yang menjadi dasar perencanaan, penetapan, pengukuran maupun pembangunan jalan tersebut diperlihatkan.
Permintaan itu, kata Simbri, bukan bentuk upaya menghambat pembangunan. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan kewenangan publik, terlebih ketika kebijakan pemerintah berpotensi berdampak langsung terhadap hak kepemilikan warga.
Dokumen yang diminta antara lain mencakup dokumen perencanaan pembangunan jalan, dasar penetapan lokasi, dokumen yang menerangkan status tanah sebagai jalan umum apabila memang terdapat dasar demikian, dokumen penguasaan atau pelepasan hak apabila pernah dilakukan, dokumen hibah apabila tanah tersebut pernah dihibahkan untuk kepentingan jalan, dokumen hasil pengukuran, serta dokumen lain yang menjadi dasar kewenangan Pemerintah Kelurahan dalam merencanakan dan/atau melakukan tindakan terhadap tanah tersebut.
Namun, hingga kini, menurut kuasa hukum, Pemerintah Kelurahan Tumobui belum memberikan jawaban maupun menyerahkan dokumen-dokumen yang dimintakan.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius.
Apabila Pemerintah Kelurahan memang memiliki dasar hukum dan administrasi yang kuat bahwa tanah tersebut sejak dahulu merupakan jalan umum, maka dokumen yang menjadi dasar seharusnya dapat ditunjukkan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila dokumen tersebut tidak ada, Pemerintah Kelurahan diminta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar tanah milik warga kemudian diperlakukan sebagai tanah atau akses jalan umum.
“Dalam surat keberatan kami, kami sudah meminta dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembangunan jalan tersebut. Kami tidak meminta sesuatu yang berada di luar kewenangan pemerintah. Kami hanya meminta dasar administrasinya. Kalau memang ada dokumennya, silakan diberikan dan kami akan menghormatinya. Tetapi kalau tidak ada, jangan kemudian tanah milik warga diperlakukan seolah-olah sudah menjadi jalan umum tanpa dasar yang jelas,” tegas Kuasa Hukum.
Permintaan Informasi Akan Ditempuh Melalui Mekanisme Keterbukaan Informasi
Kuasa Hukum menegaskan, permintaan dokumen tersebut akan tetap ditempuh melalui mekanisme keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, persoalan ini tidak hanya akan diselesaikan melalui perdebatan antara pemilik tanah dan Pemerintah Kelurahan. Pemerintah sebagai badan publik dinilai harus mampu mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan administratif yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Kalau surat permintaan informasi kami tidak dijawab, maka kami akan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik melalui lembaga yang berwenang. Kami ingin semuanya terang. Apakah dokumen itu memang ada atau tidak, apakah pembangunan jalan tersebut memiliki dasar administrasi atau tidak, semuanya harus dapat diuji,” ujar Kuasa Hukum.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan. Tujuannya adalah memastikan setiap tindakan pemerintah dilaksanakan berdasarkan dokumen, kewenangan dan prosedur yang sah.
Jika Tidak Ada Dasar Dokumen, Harus Dipertanggungjawabkan
Lebih lanjut, Kuasa Hukum menyampaikan bahwa apabila melalui proses pemeriksaan dan permintaan informasi publik nantinya diketahui tidak terdapat dokumen yang sah sebagai dasar penetapan tanah tersebut sebagai jalan umum, maka persoalan tersebut dinilai tidak berhenti pada ranah administratif.
Menurut Kuasa Hukum, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai bagaimana suatu tanah yang berdasarkan bukti kepemilikan merupakan tanah perseorangan kemudian dapat diperlakukan sebagai jalan umum.
Termasuk di dalamnya, siapa yang membuat keputusan, siapa yang memberikan informasi atau keterangan mengenai status tanah tersebut, serta atas dasar dokumen apa tindakan pengukuran dan pembangunan direncanakan.
“Kalau ternyata setelah semuanya diperiksa tidak ada dokumen yang sah, maka kami akan melihat siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses sampai tanah milik warga tersebut kemudian dinyatakan atau diperlakukan sebagai jalan umum. Apabila dari pemeriksaan ditemukan adanya indikasi perbuatan pidana, seperti pemalsuan dokumen, pemberian keterangan yang tidak benar, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan pidana lainnya, maka kami tidak akan ragu untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum pidana,” tegas Kuasa Hukum.
Dengan demikian, langkah hukum yang akan ditempuh pihak pemilik tanah memiliki tahapan yang jelas.
Pertama, meminta penjelasan dan dokumen secara administratif. Kedua, apabila informasi tidak diberikan, menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik melalui lembaga yang berwenang. Ketiga, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau tindak pidana, pihak pemilik tanah akan mempertimbangkan dan menempuh upaya hukum pidana sesuai dengan bukti dan fakta yang ditemukan.
“Jadi kami tidak sedang mencari-cari kesalahan siapa pun. Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap tindakan pemerintah mempunyai dasar yang jelas. Kalau memang benar dan dokumennya ada, silakan dibuka. Kalau memang tidak ada, maka harus dijelaskan mengapa tanah milik warga diperlakukan sebagai jalan umum. Dan apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Kuasa Hukum.
Adapun Tim Kuasa Hukum yang mendampingi Jenny Kila dan Joke Momonga terdiri dari Simbri Hanther Leke, SH, CCL; Noldy Ferdinand Taole, SH, CCL; Rifky Dapar, SH; Welly Ferdinand Lumy, SH; serta Zulfikar Mokoginta, SH. (***)
