Lurah Tumobui Diduga Tak Indahkan Proses Hukum, Pemilik Lahan Tempuh Langkah Bersama Kuasa Hukum

KOTAMOBAGU – Persoalan rencana pembangunan jalan paving blok di wilayah Kelurahan Tumobui, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, mulai menuai sorotan.

Kuasa hukum pemilik lahan menilai proses yang dilakukan pemerintah kelurahan terkesan mengabaikan hak pemilik tanah serta tidak mengedepankan upaya mediasi.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Tim Pengacara, Simbri Hanther Leke, SH, CCL, bersama tim kuasa hukum yang mendampingi Jenny Kila dan Joke Momongan, selaku pihak pemilik lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan.

Simbri mengatakan, pihaknya mempertanyakan sikap Lurah Tumobui, Tinny Frely Erene Wurara, yang dinilai tidak menghargai proses penyelesaian persoalan secara hukum maupun upaya dialog dengan pemilik lahan.

“Pemerintah tidak ada upaya melakukan mediasi. Bahkan terkesan Camat Kotamobagu Timur pun tidak dihargai oleh lurah sebagai pimpinannya,” kata Simbri.

Menurutnya, persoalan utama yang dipertanyakan kliennya adalah dasar hukum penggunaan lahan tersebut untuk pembangunan jalan paving blok.

Simbri menyebut, hingga saat ini pihak pemilik lahan belum diperlihatkan dokumen berupa surat pelepasan hak ataupun dokumen hibah yang menjadi dasar penggunaan tanah untuk pembangunan jalan.

“Ketika lurah ngotot untuk melakukan pembangunan jalan paving blok, lurah tidak pernah memperlihatkan surat pelepasan hak untuk pembuatan jalan,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan tindakan yang dinilai dapat menimbulkan tekanan terhadap masyarakat. Simbri mengklaim, pada Kamis pekan lalu, terdapat pengerahan perangkat kelurahan yang menurut pihaknya terkesan mengintimidasi masyarakat.

Persoalan lain muncul ketika tim kuasa hukum mendatangi Kantor Kelurahan Tumobui pada 11 Agustus 2026 untuk menyerahkan surat keberatan dari klien mereka.

Simbri mengungkapkan, surat tersebut disebut tidak diterima secara resmi karena Lurah Tumobui disebut tidak bersedia menandatangani tanda terima surat.

“Tidak ada sama sekali surat itu yang klien kami terima dari pihak pemerintah kelurahan. Bahkan lurah tidak mau menandatangani surat tanda terima waktu kami mengantar surat keberatan di kantor kelurahan, padahal lurah langsung yang berhadapan dengan kami saat itu,” ungkapnya.

Tim kuasa hukum yang mendampingi Jenny Kila dan Joke Momongan terdiri dari Simbri Hanther Leke, SH, CCL; Noldy Ferdinand Taole, SH, CCL; Rifky Dapar, SH; Welly Ferdinand Lumy SH; serta Zulfikar Mokoginta, SH.

Mereka menegaskan bahwa pihak pemilik lahan tidak menolak pembangunan untuk kepentingan masyarakat.

Namun, menurut mereka, penggunaan tanah milik warga harus didasarkan pada prosedur dan dokumen hukum yang jelas serta terlebih dahulu mendapat penyelesaian dengan pemilik hak atas tanah.

“Yang kami persoalkan adalah prosesnya. Kalau memang tanah tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum, tentu harus ada dasar hukum dan penyelesaian yang jelas dengan pemilik tanah,” tegas Simbri.

Sementara itu, Lurah Tumobui, Tinny Frely Erene Wurara, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai persoalan lahan yang akan dibangun jalan paving blok, termasuk apakah pihak kelurahan memiliki surat hibah atau surat pelepasan hak atas tanah tersebut, belum memberikan penjelasan secara rinci.

Lurah hanya membalas pesan konfirmasi dengan kalimat, “Selamat sore juga.”

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak Kelurahan Tumobui mengenai dasar kepemilikan atau penggunaan lahan, dokumen pelepasan hak maupun hibah, serta alasan tidak adanya tanda terima atas surat keberatan yang disebut telah diserahkan kuasa hukum pada 11 Agustus 2026.

Pihak terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pembangunan jalan tersebut agar persoalan lahan ini dapat dilihat secara berimbang dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat. (***)

Exit mobile version