KOTAMOBAGU — Penyidikan insiden berdarah dalam ajang Open Tournament Drag Race – Drag Bike Kotamobagu 2026 memasuki babak baru.
Polisi mulai mengurai satu per satu fakta di balik kecelakaan maut yang menewaskan sejumlah penonton dan melukai korban lainnya.
Belasan orang yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan, termasuk panitia pelaksana dan pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sulawesi Utara, menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kotamobagu, Senin (10/8/2026) malam.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pemeriksaan mulai berlangsung sekitar pukul 18.00 WITA. Sedikitnya 12 orang dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan event yang berujung petaka tersebut.
Satu per satu mereka terlihat memasuki ruang pemeriksaan Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Kotamobagu.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak panitia. Penyidik juga mendalami keterangan dari jajaran IMI Sulut, terutama menyangkut standar keselamatan, regulasi teknis, pengamanan lintasan, hingga mekanisme penyelenggaraan balapan.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam upaya polisi mengungkap apakah seluruh prosedur dan standar keselamatan dalam event tersebut telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Pantauan hingga sekitar pukul 22.45 WITA, proses pemeriksaan masih berlangsung. Suasana di Mapolres Kotamobagu terlihat cukup serius, sementara para saksi diperiksa secara bergantian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sulut maupun Polres Kotamobagu mengenai hasil pemeriksaan awal terhadap belasan saksi tersebut.
Polisi masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna memastikan rangkaian peristiwa, termasuk aspek teknis penyelenggaraan dan faktor keselamatan dalam event yang berubah menjadi tragedi tersebut.
Pemeriksaan marathon ini menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum tidak ingin insiden tersebut berhenti sebatas kecelakaan.
Setiap fakta kini tengah dirangkai untuk menemukan titik terang mengenai bagaimana tragedi terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum, jika ditemukan adanya pelanggaran. (***)

