BOLMUT — Di tengah derasnya arus modernisasi, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mulai bergerak menyelamatkan jejak masa lalu yang menjadi identitas daerah melalui sidang rekomendasi penetapan cagar budaya.
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara resmi menggelar Sidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya sebagai langkah penting dalam menentukan status sejumlah Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang telah melalui proses pengkajian.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara itu dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fadly T. Usup, SE., MM., yang mewakili Bupati Bolaang Mongondow Utara.
Sidang ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya dalam aspek pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya.
Melalui forum tersebut, pemerintah bersama tim pengkaji akan melakukan pembahasan rekomendasi terhadap objek-objek yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan identitas daerah untuk mendapatkan penetapan sebagai cagar budaya.
Langkah ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam menjaga warisan budaya Boltara agar tidak hilang oleh perkembangan zaman, sekaligus dapat dimanfaatkan sebagai sumber edukasi dan penguatan karakter masyarakat.(***)

