Kajati Sulut Tegaskan Penegakan Hukum Korupsi Tambang Harus Berujung pada Pemulihan Lingkungan

KOTAMOBAGU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H, menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor pertambangan tidak boleh hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dipidana atau besarnya kerugian negara yang berhasil dipulihkan.

Menurutnya, tujuan akhir yang jauh lebih penting adalah memastikan lingkungan yang rusak akibat aktivitas pertambangan benar-benar dipulihkan demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.

Penegasan tersebut disampaikan Jacob saat menjadi narasumber dalam seminar hukum bertajuk “Konstruksi Hukum Penindakan Mega Korupsi Pertambangan” yang digelar di Hotel Sutan Raja, Kotamobagu, Selasa (4/8/2026).

Seminar ini dihadiri para kepala daerah se-Bolaang Mongondow Raya (BMR), pimpinan DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengurus Srikandi Cinta Desa, perwakilan perusahaan pertambangan, akademisi, pemerhati hukum, hingga pelaku usaha.

Dalam pemaparannya, Jacob mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum menghadapi tantangan yang semakin kompleks karena perkembangan persoalan di lapangan berjalan jauh lebih cepat dibanding pembaruan regulasi.

“Kami setiap hari berhadapan dengan persoalan yang sangat dinamis. Namun perkembangan regulasi hukum sering tertinggal dari perkembangan sosial sehingga dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum masih terdapat banyak keterbatasan,” ujarnya.

Ia mengaku, pengalaman menangani perkara korupsi pertambangan di Sulawesi Tengah menjadi salah satu referensi penting dalam membangun konstruksi hukum penanganan kasus-kasus di sektor sumber daya alam.

Jacob juga menyoroti perkara korupsi tata niaga timah yang sempat menyita perhatian nasional. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung memberikan penegasan bahwa kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan hidup merupakan dua rezim hukum yang berbeda sehingga penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum masing-masing.

“Angka kerusakan lingkungan mungkin tidak lagi masuk dalam perhitungan kerugian negara, tetapi kerusakan hutannya tetap ada, lubang bekas tambang tetap ada, dan dampaknya tetap dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Karena itu, ia menilai pemulihan lingkungan merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jacob menegaskan bahwa negara bukanlah pemilik sumber daya alam, melainkan pemegang amanah yang berkewajiban menjaga kelestariannya bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.

Ia juga mengingatkan bahwa hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945. Oleh sebab itu, setiap kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan pada hakikatnya telah mengurangi hak masyarakat, termasuk hak generasi masa depan.

Mengutip falsafah Pahlawan Nasional Sam Ratulangi, “Si Tou Timou Tumou Tou”, Jacob menekankan bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari nilai kemanusiaan.

“Merusak lingkungan berarti mengingkari nilai kemanusiaan karena kita sedang mengurangi hak generasi berikutnya untuk menikmati bumi yang layak,” katanya.

Dalam konteks penanganan perkara pertambangan, Jacob mendorong penerapan pendekatan hukum secara kumulatif.

Menurutnya, tindak pidana korupsi tetap menjadi instrumen untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan merampas hasil kejahatan, sementara pemulihan lingkungan harus ditempuh melalui gugatan perdata berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta instrumen hukum administrasi, termasuk pencabutan izin usaha.

Sementara itu, pidana lingkungan hidup sebaiknya ditempatkan sebagai ultimum remedium atau langkah terakhir apabila pelaku tidak melaksanakan kewajiban pemulihan.

“Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya besarnya hukuman atau nilai kerugian yang diputus pengadilan, tetapi sejauh mana lingkungan benar-benar dipulihkan, hutan kembali hijau, sungai kembali bersih, dan ekosistem dapat berfungsi lagi,” tegas Jacob.

Menutup paparannya, Kajati Sulut mengingatkan bahwa Sulawesi Utara, termasuk wilayah Bolaang Mongondow Raya, masih menghadapi tantangan serius terkait aktivitas pertambangan, baik yang berizin maupun yang beroperasi secara ilegal.

Ia mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang taat hukum sekaligus berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Tujuan akhirnya adalah memastikan lingkungan yang rusak benar-benar dipulihkan demi kepentingan masyarakat dan generasi yang akan datang,” pungkasnya. (***)