BITUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung melalui Unit Jatanras berhasil mengamankan seorang pria berinisial JB yang diduga terlibat dalam kasus pencurian aset milik Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bitung.
Terduga pelaku diamankan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di kawasan pusat Kota Bitung. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/VII/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut tertanggal 28 Juli 2026.
Dalam perkara ini, JB diduga mengambil satu unit LCD proyektor merek Epson warna putih beserta layar proyektor yang merupakan aset Pemerintah Kota Bitung. Peralatan tersebut sebelumnya digunakan dalam kegiatan nonton bareng di kawasan Taman Patung Dotulong.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan pencurian itu terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026. Terduga pelaku diduga membawa barang tersebut tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang, kemudian menyimpannya di rumah sebelum menyerahkannya kepada seseorang sebagai barang jaminan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena diduga terlilit utang.
Akibat kejadian tersebut, Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Koperasi dan UMKM mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp332.850.000.
Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit LCD proyektor merek Epson beserta layar proyektor. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, dan menyusun berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugra Ari Pratama menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bitung dalam menindak setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan akuntabel.
«”Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Bitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian,” ujar Kasat Reskrim.»
Polres Bitung menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana guna memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah hukum Polres Bitung. (*)

