BITUNG – Tim gabungan Polsek Maesa, Resmob Polres Bitung, dan Tim Patroli Timur mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di salah satu kafe di Kota Bitung, Minggu (26/7/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial Z.D. alias B dan R.S. alias I diamankan sekitar pukul 14.20 WITA setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi penganiayaan yang mengakibatkan beberapa korban mengalami luka-luka.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/VII/2026/SULUT/RES BITUNG/SEK MAESA tanggal 26 Juli 2026. Operasi dipimpin Katim Resmob Polsek Maesa AIPTU Janny Tumbuan bersama Tim Resmob Polres Bitung yang dipimpin AIPTU Arnol Moningka dan Tim Patroli Timur di bawah komando AIPTU Frangky Paduli.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita dua bilah senjata tajam serta satu potong kaos yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Maesa untuk kepentingan penyidikan.
Kapolsek Maesa AKP Darus Tuegeh, S.Sos mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antarpersonel dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Tim Resmob Polsek Maesa, Tim Resmob Polres Bitung, dan Tim Patroli Timur dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat. Polri akan terus hadir memberikan rasa aman melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Darus.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan, melainkan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan kamtibmas.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi, para terduga pelaku, dan melaksanakan gelar perkara. Polisi menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (*)

