KOTAMOBAGU – Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Polsek Modayag memasuki babak baru.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Jumat (24/7/2026).
Proses penyerahan dilakukan sekitar pukul 13.00 WITA oleh Kanit Reskrim Polsek Modayag, AIPTU Khristian L. Melale, S.IP, bersama anggota Unit Reskrim, Brigadir Muarif Lokiman.
Penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/18/III/2026/SPKT/Sek-Mdg/Res-Boltim/Polda Sulut tertanggal 18 Maret 2026, serta Surat Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor B-1717/P.1.12/Eoh/07/2026 tanggal 21 Juli 2026 yang menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21).
Selain itu, proses Tahap II juga mengacu pada surat pengiriman tersangka dan barang bukti yang diterbitkan Kapolsek Modayag Nomor B/03/VII/2026/Sek-Mdg tertanggal 24 Juli 2026.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial JN beserta barang bukti berupa satu lembar kemeja lengan panjang warna putih dan satu lembar rok panjang warna merah.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta lancar.
Kapolsek Modayag, AKP Agus Hamadjen, menegaskan bahwa pelimpahan tersangka merupakan bentuk komitmen Polri dalam menuntaskan setiap perkara, khususnya yang menyangkut perlindungan terhadap anak.
“Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, maka proses penyidikan oleh penyidik Polsek Modayag telah selesai dan penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolsek.
Mantan Kasat Intelkam Polres Boltim ini, berkomitmen menangani setiap kasus yang melibatkan anak secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas yang harus terus kita jaga bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Modayag, AIPTU Khristian L. Melale, mengatakan seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Setelah menerima pemberitahuan P-21 dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, kami segera menindaklanjuti dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban, sehingga perkara ini dapat segera memasuki tahap persidangan,” terang Melale. (***)
