Tak Terima Lahannya Rusak, Pengusaha Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi terhadap Rio Koyong alias Tayo

MITRA – Perselisihan terkait aktivitas pertambangan di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), memasuki babak baru.

Pengusaha Minahasa Tenggara, Nurbaya Supit, memastikan akan melaporkan pelaku tambang ilegal Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara atas dugaan pengrusakan lahan miliknya.

Laporan tersebut disiapkan setelah Nurbaya mengaku menemukan kondisi lahannya mengalami kerusakan parah usai masa kontrak penggunaan lahan berakhir.

Menurut Nurbaya, lahan tersebut dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga 14 Juli 2026. Meski masa kontrak telah habis, ia mengaku masih memberikan toleransi selama tiga hari sebagai bentuk itikad baik.

Namun, kesempatan yang diberikan itu justru disebut berujung pada dugaan kerusakan lahan yang semakin parah.

“Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dibongkar habis-habisan,” ungkap Nurbaya.

Ia menjelaskan, setelah kontrak berakhir, pihak Rio Koyong masih meminta izin untuk mengambil sisa material tambang atau melakukan lelesan. Bahkan, menurutnya, mereka meminta tambahan waktu hingga Agustus 2026.

Namun permintaan tersebut ditolak karena dianggap telah melewati batas perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

“Masa kontrak sudah habis, lalu mereka masih minta supaya boleh leles. Sudah lewat dari perjanjian. Bahkan mereka meminta kesempatan sampai Agustus. Karena itu saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya akan memasukkan laporan resmi,” tegasnya.

Nurbaya berharap aparat kepolisian dapat mengusut dugaan pengrusakan tersebut dan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara hukum, dugaan pengrusakan terhadap lahan atau barang milik orang lain diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, ketentuan serupa diatur dalam Pasal 521 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Apabila kerugian yang ditimbulkan tergolong ringan, ancaman pidananya dapat lebih rendah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Rio Koyong alias Tayo belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait tudingan tersebut. Informasi ini akan diperbarui apabila yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi atau hak jawab. (***)