Manado, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai usul prakarsa DPRD menjadi prakarsa DPRD.

Penetapan itu dilakukan melalui rapat paripurna internal DPRD Sulut yang digelar di Gedung DPRD Sulut, Manado, Selasa, (20/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, didampingi para Wakil Ketua DPRD, yakni Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene.

“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulut, telah ditetapkan rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka penetapan Ranperda usul prakarsa DPRD menjadi prakarsa DPRD, yaitu tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujar Fransiskus.
Dalam pemaparannya, Fransiskus menjelaskan Ranperda ini diajukan berdasarkan dua pertimbangan utama. Pertama tingginya kasus dan kedua amanat Undang-Undang (UU).

Pertama, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Sulawesi Utara masih menjadi persoalan yang memerlukan penanganan secara komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan.

Karena itu, diperlukan payung hukum daerah yang mampu memberikan kepastian hukum dalam upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, serta pemberdayaan.
“Kedua, pembentukan Ranperda ini merupakan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Ranperda ini juga mendukung visi RPJMD Provinsi Sulut Tahun 2025–2029 menuju Sulut yang sejahtera, maju, dan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan perlindungan hak-hak perempuan dan anak.
Lebih lanjut, Fransiskus menyampaikan bahwa Ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan payung hukum terpadu bagi pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mengintegrasikan kebijakan, program, penganggaran, serta memperkuat sinergi lintas sektor. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta pemenuhan hak-hak mereka secara berkeadilan dan berkelanjutan,” tegasnya.
“Berdasarkan hal tersebut, Ranperda ini telah memenuhi persyaratan untuk dibahas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Rapat paripurna turut dihadiri seluruh anggota DPRD Provinsi Sulut. Kehadiran para anggota beserta pimpinan Fraksi menjadi penguatan bahwa Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak mendapat dukungan penuh untuk segera masuk ke tahap pembahasan Pansus.
