BITUNG – Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh rangkaian konflik yang terjadi di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, dan tidak hanya berfokus pada insiden kericuhan serta kebakaran fasilitas PT Futai Sulawesi Utara pada 14–15 Juli 2026.
Koalisi menilai berkembangnya narasi yang menyudutkan masyarakat Tanjung Merah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kericuhan berpotensi mengaburkan akar persoalan yang selama ini dipersoalkan warga, yakni dugaan pencemaran lingkungan dan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.
Salah satu kuasa hukum warga Tanjung Merah, Billy Lady, mengatakan peristiwa yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari persoalan lingkungan yang telah lama dikeluhkan masyarakat.
“Jangan hanya melihat peristiwa kebakaran dan kericuhan yang terjadi. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni dugaan pencemaran lingkungan yang selama bertahun-tahun dikeluhkan warga dan hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang tuntas,” ujar Billy dalam keterangan resmi Koalisi. Jumat (17/07/2026).
Menurutnya, pada hari terjadinya insiden, warga kembali mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan. Kondisi tersebut memicu aksi penghadangan terhadap truk kontainer milik PT Futai karena masyarakat menilai aktivitas operasional masih berlangsung.
Padahal, kata Billy, dalam pertemuan yang digelar pada 8 Juli 2026 bersama Pemerintah Kota Bitung, warga dan pihak perusahaan, Wali Kota Bitung telah meminta PT Futai Sulawesi Utara menghentikan sementara operasional hingga persoalan lingkungan diselesaikan.
“Yang menjadi pertanyaan warga adalah mengapa aktivitas perusahaan masih terlihat berjalan, sementara sebelumnya telah ada permintaan penghentian sementara operasional sampai persoalan lingkungan dituntaskan,” katanya.
Warga Diklaim Jadi Korban Kekerasan
Koalisi juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dan pendataan yang mereka himpun, sejumlah warga mengalami luka-luka dalam peristiwa tersebut.
Menurut Billy, situasi mulai memanas ketika warga berada di depan kawasan perusahaan untuk menyampaikan aspirasi dan melakukan koordinasi.
“Dari keterangan yang kami terima, terjadi pelemparan batu atau paving dari arah dalam area perusahaan yang mengakibatkan sejumlah warga terluka. Peristiwa itu kemudian memicu ketegangan yang semakin meningkat,” ujarnya.
Koalisi mencatat sedikitnya 13 warga Kelurahan Tanjung Merah mengalami luka ringan hingga berat dalam insiden tersebut.
Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan
Selain menyoroti kericuhan, Koalisi kembali mengangkat dugaan dampak lingkungan yang selama ini dikeluhkan masyarakat sejak PT Futai Sulawesi Utara beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung.
Warga disebut melaporkan kondisi Air Sungai Tanjung Merah yang berubah menjadi keruh dan berbau sehingga tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, masyarakat mengaku terjadi penurunan hingga hilangnya sejumlah biota perairan seperti ikan, udang, dan belut di kawasan sungai hingga muara.
Koalisi juga menyebut limbah yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan berdampak terhadap kawasan pesisir yang menjadi sumber penghidupan nelayan setempat.
Di sisi lain, masyarakat turut mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas produksi perusahaan dan disebut memicu gangguan kesehatan seperti sesak napas, mual, hingga muntah.
Minta Dugaan Pelanggaran Diusut
Koalisi turut meminta instansi berwenang mengusut dugaan pelanggaran perizinan lingkungan yang disebut berkaitan dengan operasional perusahaan.
Beberapa hal yang disoroti antara lain dugaan belum terpenuhinya Persetujuan Teknis (Pertek) untuk pembuangan air limbah dan pemenuhan baku mutu emisi udara, serta dugaan penggunaan air permukaan tanpa izin yang sah.
“Semua dugaan tersebut harus diperiksa secara objektif dan transparan. Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar akibat yang muncul di permukaan, tetapi juga harus menyentuh penyebab utama konflik,” tegas Billy.
Tiga Tuntutan Koalisi
Atas perkembangan tersebut, Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara menyampaikan tiga tuntutan.
Pertama, meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan kekerasan terhadap warga, dugaan pencemaran lingkungan, dugaan pelanggaran perizinan, serta kemungkinan adanya kelalaian atau pembiaran oleh pihak terkait.
Kedua, meminta pemerintah mengevaluasi dugaan pembiaran terhadap persoalan lingkungan yang dinilai telah memperpanjang penderitaan masyarakat dan membuka ruang terjadinya konflik sosial.
Ketiga, menegaskan bahwa warga Tanjung Merah merupakan pihak yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Masyarakat Tanjung Merah tidak boleh hanya diposisikan sebagai pihak yang dituduh menyebabkan konflik. Mereka juga harus dilihat sebagai warga yang selama ini menyuarakan hak konstitusional atas lingkungan yang bersih dan sehat,” kata Billy.
Koalisi menegaskan penyelesaian persoalan harus diarahkan pada akar masalah, yakni penghentian dugaan pencemaran lingkungan, penegakan hukum yang tegas, serta pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Futai Sulawesi Utara terkait pernyataan Koalisi tersebut. Redaksi akan memuat penjelasan pihak perusahaan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan apabila telah diterima. (*)
