Pemkot Kotamobagu–Pengadilan Agama Satukan Langkah, Layanan Publik dan Perlindungan Warga Jadi Prioritas

KOTAMOBAGU– Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat, Pemkot Kotamobagu mengambil langkah strategis dengan menggandeng Pengadilan Agama untuk memperkuat perlindungan masyarakat hingga ke tingkat keluarga.

Pemerintah Kota Kotamobagu memperkuat sinergi kelembagaan bersama Pengadilan Agama Kotamobagu melalui pertemuan strategis yang membahas peningkatan kualitas pelayanan publik serta perlindungan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Kotamobagu bersama jajaran Pengadilan Agama Kotamobagu membahas sejumlah agenda penting, mulai dari sinkronisasi data administrasi kependudukan, pencegahan perkawinan usia dini, hingga perluasan akses layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi warga yang membutuhkan pendampingan.

Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, dengan mengedepankan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah dijangkau masyarakat.

Pemerintah Kota Kotamobagu menilai pencegahan perkawinan usia dini harus dilakukan secara bersama melalui edukasi, penguatan peran keluarga, serta keterlibatan berbagai pihak agar hak perempuan dan anak dapat lebih terlindungi.

Selain itu, penguatan Posbakum diharapkan mampu membuka ruang keadilan yang lebih luas bagi masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan akses bantuan hukum.

Sebagai tindak lanjut, hasil pembahasan tersebut akan dituangkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) dan koordinasi lintas sektor agar kerja sama antarlembaga dapat berjalan secara berkelanjutan.

Sinergi antara Pemkot Kotamobagu dan Pengadilan Agama diharapkan menjadi fondasi dalam menciptakan pelayanan publik yang semakin modern, tertib, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.(***)

Exit mobile version