Pemkot Bitung Respon Keluhan Warga, Operasional PMA asal Tiongkok Dihentikan Sementara

BITUNG – Pemerintah Kota Bitung menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional PT Futai Sulawesi Utara menyusul gelombang protes warga Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, yang terus meningkat dalam beberapa hari terakhir.

Aksi protes tersebut dipicu dugaan pencemaran lingkungan yang dituding berasal dari aktivitas perusahaan. Ketegangan bahkan berujung pada perusakan sejumlah fasilitas perusahaan oleh warga pada Selasa (7/7/2026) malam.

Merespons situasi tersebut, Pemerintah Kota Bitung menggelar rapat koordinasi yang dipimpin langsung Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, bersama unsur Forkopimda di Kantor Wali Kota Bitung, Rabu (8/7/2026). Rapat turut dihadiri manajemen PT Futai Sulut dan perwakilan warga Tanjung Merah.

Dalam rapat tersebut, pemerintah bersama Forkopimda memutuskan menghentikan sementara operasional PT Futai Sulawesi Utara hingga perusahaan memenuhi sejumlah tuntutan warga terkait dampak yang ditimbulkan.

Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, menegaskan pemerintah mendukung investasi yang masuk ke daerah. Namun, setiap investasi wajib mematuhi aturan, menjaga kelestarian lingkungan, serta tidak merugikan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Manajer PT Futai Sulut, Erwin, menyatakan pihaknya menerima keputusan pemerintah dan siap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan.

“Kami menghormati keputusan pemerintah. Saat ini perusahaan akan fokus melakukan pembenahan dan evaluasi agar berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat dapat ditindaklanjuti,” kata Erwin.

Ia menegaskan perusahaan tidak memiliki niat merugikan masyarakat dan berkomitmen memperbaiki setiap kekurangan yang ditemukan selama proses evaluasi.

Di sisi lain, warga Tanjung Merah menilai persoalan yang mereka keluhkan belum mendapat jaminan penyelesaian yang jelas dari pihak perusahaan. Perwakilan warga, Elsje Lengkong, mengatakan masyarakat masih khawatir terhadap dugaan pencemaran udara dan air yang selama ini dikeluhkan warga di sekitar area perusahaan.

“Kami hanya ingin ada kepastian dan jaminan bahwa persoalan yang selama ini terjadi tidak akan terulang lagi. Sampai sekarang itu belum kami dapatkan,” ujarnya.

Penghentian sementara operasional PT Futai Sulut menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam merespons tuntutan masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa perlindungan lingkungan dan keselamatan warga tetap menjadi prioritas di tengah upaya mendorong investasi di Kota Bitung.

Tentang PT Futai Sulawesi Utara (FSU)

PT Futai Sulawesi Utara merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Tiongkok atau Negara Cina yang beroperasi di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung, tepatnya di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Perusahaan ini didirikan pada 2018 dan tercatat sebagai perusahaan yang bergerak di bidang daur ulang bahan bukan logam serta industri pengolahan kertas. PT Futai Sulawesi Utara memiliki komitmen investasi sekitar Rp1,4 triliun dengan luas lahan sekitar 6,8 hektare di KEK Bitung. Pabriknya dibangun untuk mengolah bahan baku menjadi produk kertas yang sebagian ditujukan untuk pasar ekspor. (*)

Exit mobile version