MANADO — Bukan sekadar relawan biasa, mereka kini menjadi garda terdepan yang bisa menentukan keselamatan warga ketika api mengancam nyawa dan harta benda.
Wali Kota Manado resmi membentuk dan mengukuhkan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) Kota Manado tahun 2026, Kamis (9/7/2026), sebagai langkah memperkuat sistem penanganan kebakaran di daerah tersebut.
Pengukuhan yang berlangsung di Kantor Damkar Manado itu dihadiri Sekretaris Kota Manado dr. Steaven Dandel, M.Ph., Asisten I Julises Oehlers, S.H., Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Manado Jimmy Charles Rotinsulu, S.E., M.Si., Kepala BPBD Kota Manado Drs. Donald Sambuaga, M.Si., jajaran pejabat Damkar, serta para relawan yang akan bertugas.
Prosesi diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Pemadam Kebakaran, dilanjutkan doa pembukaan, laporan kegiatan, hingga pembacaan Surat Keputusan Wali Kota Manado tentang pembentukan REDKAR Kota Manado tahun 2026.
Puncak kegiatan ditandai dengan pengukuhan relawan, pembacaan Panca Dharma REDKAR oleh Wali Kota yang diikuti seluruh relawan, serta penyematan simbolis dan penyerahan seragam beserta atribut pemadam kebakaran.
Dalam sambutannya, Wali Kota Manado menegaskan bahwa keberadaan REDKAR bukan hanya simbol organisasi, tetapi memiliki tanggung jawab besar dalam menyelamatkan masyarakat.
“Tugas REDKAR menyangkut nyawa dan kerugian material. Karena itu saya berharap kerja relawan ini benar-benar dilaksanakan dengan serius,” ujar Wali Kota.
Wali Kota menekankan pentingnya pelatihan bagi seluruh anggota agar memiliki kemampuan menghadapi berbagai kondisi di lapangan.
“Pelatihan ini penting supaya kita mengetahui masalah-masalah di lapangan. Relawan harus selalu siaga, berkoordinasi, dan bekerja sebagai satu tim,” katanya.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada para relawan yang bersedia mengambil peran dalam membantu pemerintah menjaga keselamatan warga.
“Selamat bertugas demi kebaikan kota kita tercinta,” tutupnya.
Usai pengukuhan, Wali Kota melakukan peninjauan langsung ke perkantoran Damkar Manado untuk melihat kondisi fasilitas, sarana pendukung, serta kesiapan infrastruktur dalam menunjang pelayanan pemadam kebakaran.(***)
