BITUNG – Pihak SMP Negeri 1 Bitung membantah kabar yang menyebut sekolah mewajibkan siswa baru membeli paket seragam senilai Rp705 ribu.
Kepala SMP Negeri 1 Bitung, Henny Andreta Mauratu, M.Pd., menegaskan penjualan seragam dilakukan oleh Koperasi Sumber Berkat, bukan oleh pihak sekolah. Ia juga memastikan tidak ada kewajiban maupun pemaksaan kepada orang tua untuk membeli paket tersebut.
“Tidak benar ada kewajiban atau pemaksaan membeli seragam. Saya sudah mengingatkan pengurus koperasi agar tidak memaksa orang tua maupun siswa,” kata Mauratu kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Mauratu menjelaskan koperasi sekolah telah berdiri sejak 2024 dan dikelola secara profesional dengan pengawasan dari instansi terkait. Karena itu, seluruh aktivitas penjualan perlengkapan sekolah berada di bawah pengelolaan koperasi, bukan sekolah.
Ketua Koperasi Sumber Berkat SMP Negeri 1 Bitung, Gabby Hehanusa, M.Pd.K., mengakui koperasi menawarkan paket perlengkapan sekolah senilai Rp705 ribu.
Menurutnya, paket tersebut berisi 10 item, di antaranya batik sekolah, pakaian olahraga, rompi, topi, dasi, kaus kaki, name tag, dan logo sekolah. Namun, ia menegaskan paket tersebut bukan syarat bagi siswa baru dan tidak wajib dibeli secara keseluruhan.
“Orang tua bebas membeli sesuai kebutuhan. Kalau hanya ingin membeli satu item, misalnya pakaian olahraga, tetap kami layani. Tidak ada paksaan,” ujarnya.
Hehanusa menjelaskan penjualan dilakukan melalui koperasi karena sekolah tidak diperbolehkan melakukan transaksi penjualan langsung kepada peserta didik. Selain menyediakan perlengkapan sekolah, koperasi juga menjalankan usaha simpan pinjam bagi anggotanya.
Menurutnya, Koperasi Sumber Berkat merupakan salah satu koperasi sekolah yang masih aktif di Kota Bitung dan pernah menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Bitung. (*)
