Manado, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Pierre Makisanti mengingatkan Sekretariat DPRD untuk tidak lagi membahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD tanpa dokumen dasarnya. Ia meminta Setwan selalu menyiapkan buku penetapan APBD di setiap forum pembahasan.
Pernyataan itu disampaikan Pierre dalam Rapat Badan Anggaran bersama TAPD Pemprov Sulut di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa, (7/7/2026).
Pierre menilai, pembahasan pertanggungjawaban APBD akan kehilangan arah jika tidak dibandingkan dengan dokumen awal yang sudah disepakati.
“Saya mau menyampaikan kepada Sekretariat DPRD, agar setiap pembahasan pertanggungjawaban APBD harus dibarengi dengan buku penetapan APBD,” ujar Pierre.
Menurutnya, buku penetapan adalah rujukan utama. Di dalamnya termuat angka-angka, program, dan alokasi yang telah disahkan dan ditandatangani dalam rapat paripurna pada 2024.
Alasan Pierre sederhana tapi krusial dan akuntabilitas. Tanpa buku penetapan, Banggar tidak bisa menguji apakah realisasi di dokumen pertanggungjawaban sesuai dengan komitmen awal.
“Buku penetapan APBD perlu disertakan agar data yang telah disepakati dan ditandatangani dalam rapat paripurna pada 2024 dapat dicocokkan dengan data yang disajikan dalam dokumen pertanggungjawaban APBD,” jelasnya.
Artinya, DPRD bisa langsung melihat: program mana yang anggarannya bergeser, mana yang tidak jalan, dan mana yang realisasinya melebihi target.
Desakan Pierre Makisanti ini menjadi catatan penting bagi Sekretariat DPRD. Ia ingin pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 berjalan lebih tertib dan berbasis data.
Dengan adanya buku penetapan di meja rapat, Banggar bisa bekerja lebih cepat dan tepat. Tidak ada lagi perdebatan soal “datanya beda” karena rujukannya jelas.
“Langkah ini juga bentuk penghormatan terhadap keputusan paripurna 2024. Apa yang sudah disepakati bersama eksekutif dan legislatif harus bisa diuji ulang saat pertanggungjawaban,”tandasnya.
