Manado, Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 antara DPRD Provinsi Sulawesi Utara dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah digelar Senin, (6/7/2026), di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sulut.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Sulut Amir Liputo melontarkan sejumlah catatan kritis. Ia menyoroti rendahnya kehadiran unsur TAPD Pemprov Sulut dalam forum pembahasan yang seharusnya menjadi agenda strategis pengawasan APBD.
“Banyak TAPD tidak hadir. Padahal ini forum penting untuk pertanggungjawaban APBD 2025. Namun saya mengusulkan pembahasan tetap berjalan,” ujar Amir Liputo saat rapat berlangsung.
Amir juga menyinggung adanya perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran tingkat Provinsi yang digelar di Minahasa Utara. Menurutnya, kegiatan besar daerah tidak boleh menjadi alasan kosongnya kursi TAPD saat DPRD menjalankan fungsi pengawasan.
Opini WTP, tapi ada masalah mendasar meski Pemprov Sulut kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, Amir menegaskan ada pertanyaan mendasar dalam perhitungan anggaran yang harus dijawab Pemprov.
“Kita harus mendapatkan data komprehensif posisi pendapatan daerah. Hampir 9% tidak tercapai, ini menjadi pertanyaan besar,” katanya.
Ia menyebut pada 2024 masih ada Sisa Lebih Penggunaan Anggaran atau SiLPA. Namun untuk 2025, realisasi pendapatan transfer dari pusat tidak mencapai 100% atau “sudah dikebiri”.
“Saya mengikuti pembahasan di DPR RI, hampir semua daerah meminta Menteri Keuangan memperhatikan dana transfer ke daerah. Kita di Sulut juga perlu dapat penjelasan jelas untuk 98% unsur komponen pendapatan,” tegasnya.
Amir Liputo menekankan ada tiga prioritas utama yang harus menjadi pegangan bersama DPRD dan Pemprov Sulut ke depan.
“Pertama faktor keamanan, kedua infrastruktur, dan ketiga penurunan angka kemiskinan. Tiga ini yang harus jadi ruh penggunaan APBD agar benar-benar dirasakan rakyat,” ujarnya.
Rapat pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Hasilnya akan menentukan apakah Ranperda dapat disetujui menjadi Perda setelah melewati tahapan pembahasan lebih lanjut bersama komisi terkait.
