Hasil Aanmaning, Pemkab Minut Siap Bayar Hutang Proyek Tahun 2020

MINUT- Proses aanmaning (teguran) keempat dalam perkara sengketa hutang proyek tahun 2020 antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara dan sejumlah kontraktor akhirnya menemukan titik terang. Dalam pertemuan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Rabu (1/7/2026), Pemkab Minut menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sikap tersebut menjadi perkembangan penting setelah rangkaian proses hukum yang berlangsung sejak beberapa tahun terakhir terkait proyek-proyek yang belum dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada sejumlah kontraktor.

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung telah memutuskan memenangkan pihak kontraktor dalam enam gugatan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut mewajibkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai nilai yang ditetapkan dalam amar putusan pengadilan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Audy J. Kalumata, ST, SH, MH, yang ditemui media ini usai mengikuti aamaning di PN Minut, menegaskan bahwa Pemkab Minut akan mematuhi seluruh putusan pengadilan yang telah inkrah.

“Yang pasti, pihak Dinas Pendidikan selaku prinsipal sudah membuat pengajuan anggaran untuk membayarkan hutang proyek tersebut kepada DPRD agar dimasukkan dalam APBD Perubahan. Tentunya semua akan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kalumata.

Menurutnya, kehadiran Pemkab Minut dalam proses aanmaning kali ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan penganggaran yang sah.

Wakil ketua DPRD Minut Edwin Nelwan yang diminta tanggapan terkait pengusulan anggaran untuk pembayaran hutang proyek tahun 2020 dari diknas Minut, membenarkan bahwa sudah dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai instrumen penyusunan APBD perubahan.

“Pembayaran hutang tersebut sudah masuk dalam RKA SKPD, dan itu bagian dari instrumen penyusunan APBD perubahan,” kata Edwin Nelwan Wakil ketua DPRD Minahasa Utara.

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan bersama empat perusahaan kontraktor, yakni CV MKN, CV Kasih Anugrah, CV Toka Cemerlang, dan CV Tunan Jaya, terkait sejumlah proyek yang belum dibayarkan sejak tahun 2020.

Setelah melalui proses panjang hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan pemerintah daerah kalah dalam sejumlah perkara dan diwajibkan membayar hak para kontraktor. Sebelumnya, proses aanmaning sempat mengalami hambatan, termasuk ketidakhadiran pihak tergugat pada beberapa agenda yang digelar PN Airmadidi.

Namun pada aanmaning keempat yang digelar Rabu (1/7/2026), kedua belah pihak akhirnya memperoleh titik temu. Pemkab Minut menyatakan kesediaannya untuk menjalankan putusan pengadilan, sementara pihak kontraktor berharap komitmen tersebut segera direalisasikan melalui penganggaran dalam APBD Perubahan Tahun 2026.

Dengan adanya kesepahaman tersebut, proses eksekusi yang sebelumnya berpotensi dilakukan secara paksa oleh pengadilan diharapkan dapat dihindari.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal positif bagi penyelesaian sengketa yang telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian publik di Kabupaten Minahasa Utara.

Penyelesaian perkara ini juga dinilai menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dalam menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan hukum serta penyelesaian kewajiban keuangan daerah sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(FP)