Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus PETI Gunung Patung, Polda Sulut Dalami Dugaan Keterlibatan Aktivitas PT BDL dalam Longsor Maut

BOLMONG – Penanganan tragedi longsor di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di lokasi Gunung Patung, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, memasuki babak baru.

Penyidikan kini resmi ditangani oleh dua institusi berbeda, yakni Bareskrim Polri dan Polda Sulawesi Utara, dengan fokus penyelidikan yang saling berkaitan.

Langkah tersebut diambil menyusul tragedi longsor yang terjadi pada Kamis (25/6/2026), yang menewaskan dua penambang dan hingga kini masih menyisakan satu korban yang belum ditemukan.

Aparat penegak hukum kini tidak hanya mengusut praktik pertambangan tanpa izin (PETI), tetapi juga mendalami dugaan adanya faktor lain yang memicu bencana, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas operasional PT Bulawan Daya Lestari (BDL).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber yang mengetahui proses penyelidikan, Bareskrim Polri saat ini memfokuskan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang berlangsung di kawasan Gunung Patung.

Di sisi lain, Polda Sulawesi Utara mendalami penyebab utama longsor, termasuk menelusuri dugaan apakah timbunan material overburden (OB) atau patahan dari area aktivitas PT BDL memiliki hubungan dengan peristiwa yang merenggut korban jiwa tersebut.

“Saat ini anggota dari Bareskrim masih berada di Polres Kotamobagu. Mereka telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui aktivitas di lokasi tambang, mulai dari pemilik lahan, pelaku tambang, pemilik alat berat excavator yang tertimbun longsor, hingga Kepala Desa Mopait, Suryadi Datundugon,” ungkap sumber kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Pemisahan penanganan perkara itu menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap seluruh aspek yang melatarbelakangi tragedi tersebut. Selain memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pertambangan ilegal, penyidik juga membuka peluang penyelidikan terhadap dugaan kelalaian, pelanggaran teknis pertambangan, hingga kemungkinan adanya tanggung jawab korporasi apabila ditemukan keterkaitan antara aktivitas pertambangan resmi dengan longsoran yang terjadi.

Dalam insiden tersebut, material longsor dengan volume sangat besar tidak hanya menewaskan para penambang, tetapi juga mengubur sejumlah kendaraan operasional dan alat berat excavator yang berada di lokasi tambang ilegal. Kondisi ini menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengidentifikasi sumber utama longsoran.

Sementara itu, operasi pencarian terhadap satu korban yang masih dinyatakan hilang terus dilakukan secara intensif. Tim gabungan yang terdiri dari Basarnas, BPBD, Polri, TNI, serta masyarakat setempat masih berjibaku menyisir tumpukan material longsor dengan harapan korban segera ditemukan.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyentuh dua persoalan besar sekaligus, yakni dugaan praktik pertambangan emas ilegal serta kemungkinan adanya pelanggaran tata kelola lingkungan dan aspek keselamatan pertambangan.

Hasil penyelidikan Bareskrim Polri dan Polda Sulawesi Utara nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana, sekaligus menetapkan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban atas tragedi yang mengguncang kawasan pertambangan di Bolaang Mongondow tersebut. (***)

 

Exit mobile version