PCM Ratatotok Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Ukur Tanah Persyarikatan ke Polda Sulut

Sulut, Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara, resmi melaporkan dugaan pemalsuan surat ukur tanah persyarikatan ke Polda Sulut.

Laporan ini menjadi langkah hukum terkahir, karena kurang lebih sudah delapan kali di mediasi oleh pemerintah daerah dan kementrian agama kabupaten Mitra, namun gagal.

Untuk itu PCM Ratatotok mengambil langkah hukum setelah upaya mediasi gagal menemui jalan buntu.

Ketua PCM Ratatotok Hi. Busran Ibrahim didampingi Sekretaris, Bendahara, dan kuasa hukum langsung menyambangi Polda Sulawesi Utara, Senin (29/6/2026).

Kehadiran jajaran pimpinan PCM menunjukkan keseriusan Muhammadiyah menjaga aset persyarikatan.

Kuasa hukum Rahmat Adam dan Abdul Zabar Hunta dari Kantor Hukum RA and Partner mendampingi seharian penuh proses pelaporan dugaan tindak pidana pemalsuan.

“Hal ini telah dilaporkan di Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) unit enam Polda Sulut sesuai dengan STTLP/B/388/VI/2026/SPKT/Polda Sulut,” ujar Abdul Jabar Hunta.

Di tempat yang sama, Ketua PCM Ratatotok mengatakan, tanah milik persyarikatan Muhammadiyah di Kecamatan Ratatotok selama ini digunakan untuk kegiatan dakwah, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan.

“Bagi Muhammadiyah, aset tanah bukan sekadar fisik, tetapi harus di jaga dan dilindungan pada tiga aspek, pertama kepastian hukum, kedua kepastian administrasi, dan ketiga fisik tentang batas-batas, dan amanah umat harus dijaga keabsahannya,”jelasnya.

 

Hi. Busran Ibrahim menegaskan, laporan ini murni untuk kepastian hukum atas kepemilikan status hukum tanah milik persyarikatan Muhammadiyah.

 

Jika benar terjadi dugaan pemalsuan surat ukur, maka berpotensi merugikan persyarikatan danini dapat menghambat program dakwah ke depan, sekaligus untuk menjaga amanah umat.

 

Ketua PCM mengharapkan, Polda Sulut Diharap Usut Tuntas dengan nomor laporan resmi STTLP/B/388/VI/2026/SPKT/Polda Sulut.

 

“PCM Ratatotok mengharapkan Ditkrimum Polda Sulut segera melakukan penyelidikan dugaan pemalsuan surat ukur tanah merupakan perbuatan tindak pidana bagi oknum yang memalsukan surat ukur tersebut,”tegasnya.

 

“PCM berharap PDM Mitra dan PWM Muhammadiyah Sulut diminta untuk mengawal dan memberi atensi jalannya proses yang pemeriksaan di Polda Sulawesi Utara,”Demikian ujar Hi. Busran Ibrahim.