Sangihe Tetapkan Darurat Bencana 14 Hari, Bantuan Dikebut ke Pulau Terluar Pascagempa

SANGIHE– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bergerak cepat status darurat bencana resmi ditetapkan selama 14 hari setelah gempa mengguncang wilayah perbatasan itu, sementara bantuan logistik langsung dikebut menuju pulau-pulau terdampak.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi menetapkan Status Darurat Bencana selama 14 hari menyusul gempa bumi yang mengguncang wilayah tersebut, Selasa (9/6/2026).

Keputusan itu diambil langsung oleh Bupati Kepulauan Sangihe
Michael Thungari, S.E., M.M, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai langkah percepatan penanganan dampak bencana, terutama distribusi bantuan dan pemulihan fasilitas terdampak.

“Penetapan status darurat menjadi dasar percepatan koordinasi lintas instansi, termasuk pengiriman kebutuhan pokok dan penguatan layanan kemanusiaan di wilayah terdampak,” tegas Bupati Michael Thungari.

Pemerintah daerah bergerak cepat dengan mengirim sembako serta mendirikan dapur umum untuk warga di wilayah kepulauan terluar, khususnya Kecamatan Marore, meliputi Matutuang, Kawio, dan Marore.

Di tengah kekhawatiran masyarakat pascagempa, pemerintah memastikan pasokan logistik dalam kondisi aman. Warga juga diminta tetap tenang setelah status peringatan tsunami resmi dicabut.

“Pemkab Sangihe menegaskan seluruh langkah tanggap darurat akan terus dipantau agar kebutuhan masyarakat terdampak dapat terpenuhi selama masa penanganan berlangsung,” tegas Bupati Michael Thungari.(***)