Polres Kotamobagu Perkuat Pemahaman Hukum Personel, Sosialisasikan KUHAP Baru Bersama Polda, Kejati dan Kemenkumham

KOTAMOBAGU – Komitmen meningkatkan profesionalisme dan kualitas penegakan hukum terus diperkuat Polres Kotamobagu. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar di Aula Motabi Polres Kotamobagu, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan strategis tersebut menghadirkan narasumber dari Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.

Sosialisasi diikuti para perwira dan perwakilan personel Polres jajaran se-Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., yang membuka langsung kegiatan tersebut menegaskan bahwa perubahan regulasi dalam sistem peradilan pidana menuntut setiap anggota Polri untuk terus memperbarui wawasan dan pemahaman hukumnya.

Menurut Kapolres, sosialisasi ini menjadi langkah penting agar seluruh personel memiliki persepsi yang sama dalam menerapkan aturan hukum terbaru, sekaligus memastikan setiap tindakan kepolisian di lapangan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Pemahaman yang baik terhadap KUHAP yang baru sangat penting untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan,” ujar Irwanto.

Sementara itu, Kabidkum Polda Sulut, Kombes Pol Dr. Rendra K. Presetya, S.I.K., M.H., menekankan bahwa keberhasilan implementasi KUHAP baru sangat bergantung pada sinergitas seluruh unsur penegak hukum.

Ia menjelaskan, pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi terbaru akan memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas proses penegakan hukum.

“Kolaborasi yang baik antara Polri, Kejaksaan, dan seluruh institusi terkait menjadi kunci terciptanya sistem peradilan pidana yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan,” tegasnya.

Pada sesi materi, para peserta mendapatkan pemaparan mendalam mengenai berbagai perubahan penting dalam sistem hukum pidana nasional.

Kadiv Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulut, Apri Listianto, S.H., M.H., mengulas tantangan implementasi KUHP dan KUHAP baru yang akan menjadi landasan hukum dalam proses peradilan pidana di Indonesia.

Sedangkan Aspidum Kejati Sulut, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., menyoroti pentingnya restrukturisasi hubungan kerja antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menciptakan koordinasi yang lebih efektif dalam penanganan perkara.

Salah satu materi yang mendapat perhatian peserta adalah pembahasan mengenai upaya paksa dan mekanisme praperadilan.

Dalam kesempatan itu, Kabidkum Polda Sulut menegaskan bahwa praperadilan bukanlah hambatan bagi aparat penegak hukum, melainkan instrumen pengawasan untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi, serta penguatan akuntabilitas dalam setiap tindakan kepolisian.

“Dengan sistem yang transparan dan akuntabel, kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum akan semakin meningkat karena seluruh tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Polres Kotamobagu berharap seluruh personel semakin siap menghadapi dinamika perubahan regulasi serta mampu mengimplementasikan KUHAP baru secara profesional demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (**)