KOTAMOBAGU – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu dalam membongkar kasus dugaan korupsi dana rutin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali dibuktikan.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran rutin KPU Boltim Tahun Anggaran 2021.
Tersangka yang ditetapkan adalah AK alias Arga, mantan Bendahara Pengeluaran KPU Boltim. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03.a/P.1.12/Fd.2/06/2026.
Usai menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (8/6/2026), Arga langsung mengenakan rompi tahanan kejaksaan dan digiring menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu.
Kepala Kejari Kotamobagu melalui tim penyidik menyatakan, tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/P.1.12/Fd.2/06/2026.
Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif penyidik, yakni adanya kekhawatiran tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi perbuatannya.
Dari hasil penyidikan yang terus berkembang, Arga diduga memiliki peran sentral dalam praktik penyimpangan anggaran tersebut.
Penyidik menemukan adanya dugaan permufakatan jahat antara AK dan Chrisyanto Mamangkay (CM), staf keuangan KPU Boltim yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penyidik menduga Arga merupakan pihak yang pertama kali menggagas skema pencairan dana yang tidak sesuai ketentuan.
Modus yang digunakan terbilang sistematis. Bermula ketika Arga mengeluhkan kondisi keuangan pribadinya kepada CM. Dalam percakapan tersebut, Arga kemudian mengusulkan pencairan anggaran perjalanan dinas yang tidak tercantum dalam Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU Boltim.
Usulan itu kemudian dijalankan melalui sistem aplikasi keuangan hingga dana berhasil dicairkan. Setelah masuk ke rekening penampungan, uang negara tersebut diduga ditransfer ke rekening pribadi Arga.
Praktik tersebut berlangsung berulang kali hingga Agustus 2021.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan dana rutin KPU Boltim Tahun Anggaran 2021 yang memiliki total pagu sebesar Rp2,9 miliar.
Berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Inspektorat KPU RI tahun 2022 serta hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow tertanggal 5 Maret 2026, negara mengalami kerugian sebesar Rp755.569.937.
Dari jumlah tersebut, penyidik mencatat baru Rp238.264.900 yang telah dikembalikan. Sementara sisanya sebesar Rp517.305.136 diduga telah digunakan oleh para tersangka.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ditahannya Arga, jumlah tersangka yang telah mendekam di balik jeruji besi dalam kasus korupsi dana rutin KPU Boltim tahun 2021 kini menjadi dua orang.
Meski demikian, penyidikan belum berhenti. Kejari Kotamobagu masih terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak dalam perkara yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah tersebut. (**)
