RDP Komisi IV DPRD Sulut Berbuntut Damai Vendor RSUP Prof Kandou dan Pekerja

Manado, Adanya permasalahan antara pekerja dan pihak vendor RSUP Prof. Kandouw, Komisi IV DPRD Sulut fasilitasi pertemukan mereka dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (17/5/2026).

15 perwakilan pekerja kebersihan (cleaning service) bersama Dinas Tenaga Kerja, dengan pihak vendor RSUP Kandou Manado. Lewat mediasi tersebut, pihak vendor sepakat untuk membayarkan hak para pekerja yang sebelumnya sempat terhenti akibat pemutusan hubungan kerja.

Mediasi yang digelar di ruang rapat Komisi IV ini menghasilkan kesepakatan damai terkait pembayaran hak pekerja yang sempat tertunda itu.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Utara, Louis Schramm menyatakan bahwa mediasi ini dilakukan menyusul aduan dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) terkait 18 pekerja yang diberhentikan. Dari jumlah tersebut, 15 orang sebelumnya belum mencapai kesepakatan dengan pihak perusahaan.

“Hari ini kita undang semua pihak, baik pekerja, manajemen RSUP Kandou, vendor, hingga Dinas Tenaga Kerja. Hasilnya, terjadi kesepakatan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum,” ujarnya.

Dalam poin kesepakatan tersebut, pihak vendor bersedia melakukan pembayaran kompensasi sesuai nilai yang telah disepakati. Sebagai timbal balik, para pekerja setuju untuk mencabut laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke pihak kepolisian. “Itu akan dituangkan di dalam perjanjian,” ucap Louis.

Realisasi pembayaran akan dilakukan dalam dua tahap di kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut. Tahap pertama dijadwalkan pada besok Selasa 19 Mei, sementara tahap kedua akan dibayarkan pada 20 Agustus mendatang.

Selain menyelesaikan sengketa tersebut, DPRD Sulut memberikan peringatan keras kepada manajemen RSUP Kandou agar tidak lepas tangan terhadap nasib pekerja outsourcing. Pihak rumah sakit diminta melakukan pengawasan ketat terhadap vendor agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.

​”Jangan hanya kontrak ditandatangani lalu selesai. Pihak rumah sakit harus mengawasi jalannya perjanjian kerja tersebut,” jelasnya

​Sementara, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) juga diminta untuk lebih proaktif dalam mengawasi seluruh perusahaan outsourcing di Sulawesi Utara. DPRD menekankan agar Disnaker tidak “tutup mata” terhadap perusahaan yang membayar upah di bawah standar Upah Minimum Provinsi.