Louis Carl Schramm Sampaikan Vendor Outsourcing Sepakat Bayar Hak 15 Pekerja RSUP Prof Kandouw Kandou

oleh -31 Dilihat

Manado, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP terkait masalah hubungan industrial antara pekerja outsourcing dan pihak vendor RSUP Prof. dr. R.D. Kandou, Malalayang, Senin (17/05/2026).

RDP dihadiri jajaran manajemen RSUP Prof. Kandou, perwakilan pekerja, Dinas Tenaga Kerja, dan pihak vendor perusahaan outsourcing PT Harum Tami Raya dan PT Berkah Mutiara Indah.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, mengatakan wakil rakyat berhasil mediasi penyelesaian aduan pemutusan hubungan kerja terhadap 15 pekerja yang sebelumnya dilaporkan oleh KSBSI.

“Dalam mediasi yang melibatkan seluruh pihak, akhirnya dicapai kesepakatan bahwa persoalan ini diselesaikan secara damai tanpa dilanjutkan ke jalur hukum,” ujar Louis.

Djelaskannya, pihak vendor PT Berkah Mutiara Indah dan PT Harum Tami Raya sepakat membayarkan hak para pekerja dalam dua tahap.

“Pembayaran tahap pertama akan dilakukan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara pada keesokan harinya, sedangkan tahap kedua dijadwalkan pada 20 Agustus mendatang. Sebagai bagian dari kesepakatan, para pekerja juga sepakat mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke pihak kepolisian,”terangnya.

“DPRD berharap persoalan ini benar-benar selesai dan tidak berlarut-larut lagi,” sambungnya.

Sementara itu, perwakilan PT Harum Tami Raya, Selvi, mengaku bersyukur persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik melalui fasilitasi Komisi IV DPRD Sulut.

“Karena ini sudah selesai dengan baik di ruang rapat Komisi IV, kami berharap ke depan para pengusaha jasa outsourcing lebih berhati-hati menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia agar kasus seperti ini tidak terulang,”tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.