BITUNG — Puluhan buruh yang tergabung dalam FSB Kamiparho KEBAIKAN Kota Bitung menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah titik di Kota Bitung, Selasa (5/5/2026).
Aksi tersebut menyasar beberapa lokasi, antara lain PT Futai Sulawesi Utara, PT Indoworld, PT Sinar Purefoods Indonesia, Perumda Pasar, Kantor Wali Kota Bitung, hingga Kantor DPRD Kota Bitung.
Dalam aksinya, massa buruh membawa sedikitnya 14 tuntutan yang menyoroti persoalan pengawasan ketenagakerjaan, dugaan pelanggaran hak normatif pekerja, hingga desakan agar pemerintah daerah lebih serius merespons persoalan buruh di Kota Bitung.
Koordinator aksi Rusdi Makahinda dalam orasinya menegaskan, tuntutan yang disampaikan bukan sekadar aspirasi seremonial, melainkan persoalan konkret yang menyangkut hak-hak pekerja dan kepastian perlindungan hukum.
“Kami berharap seluruh tuntutan ini ditindaklanjuti secara serius oleh para pemangku kepentingan. Buruh membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji,” tegasnya.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Kota Bitung, Vivy Ganap, menyatakan pihaknya menerima aspirasi para buruh dan berjanji akan menindaklanjutinya melalui kewenangan yang dimiliki lembaga legislatif.
“Kami menerima aspirasi yang disampaikan para buruh. Selanjutnya akan kami perjuangkan sesuai tugas pokok dan fungsi yang melekat pada lembaga ini,” ujar Vivy usai menerima massa aksi.
Berikut 14 tuntutan yang disampaikan massa buruh:
Mendesak Menteri Ketenagakerjaan merevisi atau menghapus Pasal 7 Ayat (3) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 karena dinilai merugikan pekerja/buruh.
Mendesak Disnakertrans Provinsi Sulawesi Utara membentuk UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan di kabupaten/kota agar proses pengecekan dan tindak lanjut laporan pekerja lebih mudah serta transparan.
Meminta aparat penegak hukum (APH) memeriksa dan mengaudit harta kekayaan seluruh pegawai pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara.
Mendesak Ombudsman Sulawesi Utara memanggil dan memeriksa Kepala UPTD Pengawasan yang dinilai lambat menindaklanjuti laporan buruh sejak Februari 2026.
Mendesak Balai UPTD Pengawasan Sulawesi Utara memberikan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada pelapor serta menerbitkan penetapan selisih upah di PT Futai Sulawesi Utara.
Mendesak Wali Kota Bitung segera menerbitkan SK Dewan Pengupahan Kota Bitung dan SK LKS Tripartit Kota Bitung.
Mendesak PT Sinar Purefoods Indonesia membayar THR sesuai ketentuan dan menghitung serta membayar kelebihan jam kerja pekerja.
Mendesak PT Delta Pasifik Indotuna mengikutsertakan seluruh pekerja dalam program jaminan pensiun, karena hingga kini disebut baru mengikuti tiga program jaminan sosial.
Mendesak PT Indoworld membayar kompensasi berakhirnya PKWT paling lambat satu bulan sesuai kesepakatan.
Mendesak Perumda Pasar Kota Bitung membayar selisih THR yang dinilai belum sesuai, serta membatalkan demosi terhadap pekerja yang menjadi anggota dan pengurus serikat buruh.
Mendesak Kantor Imigrasi memulangkan tenaga kerja asing di PT Futai Sulawesi Utara yang diduga melakukan intimidasi terhadap pengurus dan anggota serikat buruh.
Mendesak PT Futai Sulawesi Utara menghentikan intimidasi dan diskriminasi terhadap pengurus serta anggota serikat buruh, membayar upah sesuai UMP Sulawesi Utara sebesar Rp4.002.000 per bulan, membayar selisih gaji sejak 2024, selisih THR sejak 2024, selisih gaji Februari 2026 yang disebut hanya dibayar 30 persen, serta memenuhi hak-hak normatif pekerja lainnya.
Mendesak DPRD Kota Bitung merespons aspirasi buruh secara cepat dan konkret.
Mendesak Kapolres Bitung melalui Desk Ketenagakerjaan memproses dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, termasuk dugaan PHK dan mutasi terhadap pengurus maupun anggota serikat buruh di PT Futai Sulawesi Utara dan Perumda Pasar Kota Bitung.
Aksi buruh kali ini menjadi sinyal bahwa persoalan ketenagakerjaan di Kota Bitung masih menyisakan pekerjaan rumah serius. Buruh menuntut tidak hanya ruang mendengar, tetapi juga langkah nyata, pengawasan tegas, dan keberpihakan terhadap perlindungan hak-hak pekerja. (***)
