Diduga Hina Pendeta dan Lakukan Keributan Saat Pemilihan Majelis, Warga Poopo Polisikan Ferry Cs

oleh -1294 Dilihat

KOTAMOBAGU – Suasana sakral pemilihan majelis jemaat di Gereja GMIBM Katare Poopo mendadak berubah tegang. Insiden dugaan penghinaan terhadap seorang pendeta berujung pada laporan resmi ke kepolisian.

Seorang warga Desa Poopo Selatan, Joram Manansal (58) mewakili Banyak jemaat katare poopo yg hadir di Polres kotamobagu Melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu, Senin (27/04/2026).

Laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Berdasarkan isi surat pengaduan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WITA, saat jemaat tengah mengikuti proses pemilihan majelis di dalam gereja.

Situasi yang awalnya berlangsung khidmat berubah memanas ketika sekelompok warga melakukan keributan dan Mengeluarkan kata yg tidak pantas kepada pemimpin jemaat.

Dalam laporannya, Joram menyebut beberapa nama yang dipimpin Bapak Ferry Momongan serta nama lain berinisial CP, JL, ML, dan SR.

Salah satu di antaranya pimpinan kelompok bernama Ferry Momongan diduga menggunakan mikrofon untuk meneriakkan kalimat bernada tuduhan.

Ucapan tersebut ditujukan kepada Pdt. Witlem Pandelaki S.Th. Teriakan yang disampaikan melalui pengeras suara itu sontak memicu reaksi keras dari banyak jemaat dan warga Desa Poopo Bersatu yang berada di lokasi.

Joram menegaskan bahwa masyarakat menolak keras tuduhan tersebut. Ia menyebut, tidak pernah ada tindakan pencurian yang dilakukan oleh pendeta dimaksud. Sehingga kami jemaat sangat mengecam aksi tersebut.

“Kami masyarakat Desa Poopo Bersatu terlebih khusus banyak sekali Jemaat katare Poopo tidak menerima tuduhan itu, karena pendeta kami tidak pernah melakukan pencurian uang jemaat,” tegas Joram dalam surat pengaduannya dan didukung puluhan jemaat yang datang di Polres Kotamobagu.

Merasa nama baik pemuka agama sekaligus institusi gereja telah dicemarkan, pelapor meminta aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Surat pengaduan itu pun telah ditandatangani di atas materai sebagai bentuk keseriusan dalam menempuh jalur hukum.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., membenarkan bahwa laporan telah diterima pihaknya.

“Laporan aduan sudah masuk dan saksi-saksi sudah diperiksa,” singkatnya.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian serta menentukan langkah hukum selanjutnya. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.