Fitri Nurdin Klarifikasi Dugaan Perusakan MCK dan Jalan Desa Buyandi: Izin Sudah Ada, Tanah Milik Saya

BOLTIM – Fitri Nurdin, warga Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, akhirnya angkat bicara terkait laporan dugaan perusakan fasilitas mandi cuci kakus (MCK) dan jalan desa yang dilayangkan sejumlah warga dan anggota BPD Desa Buyandi ke Polsek Modayag.

Dalam klarifikasinya, Fitri menyebut laporan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan, karena segala aktivitas yang dilakukannya sudah melalui koordinasi resmi dengan Pemerintah Desa.

“Saya sudah berkoordinasi dengan kepala desa sebelumnya. Bangunan MCK itu memang sudah tidak layak pakai karena tidak ada lagi air dan sudah lama tidak digunakan oleh masyarakat umum,” ujar Fitri kepada awak media, Rabu (12/6/2025).

Fitri menjelaskan bahwa bangunan MCK yang menjadi sorotan warga dibangun di atas tanah miliknya yang bersertifikat.

Ia juga menegaskan bahwa proses pembongkaran telah mendapat restu langsung dari kepala desa.

“Kepala desa bilang bongkar saja karena bangunan MCK juga sudah tidak layak pakai. Bahkan seng bekas bangunan itu diminta oleh pihak desa untuk dimanfaatkan membangun PAUD,” tambahnya.

Terkait tuduhan perusakan jalan desa akibat penggunaan alat berat, Fitri menjelaskan bahwa jalan yang dilalui hanya akses pendek menuju lokasi tanahnya, dan telah diizinkan oleh kepala desa.

Ia mengaku bingung mengapa tiba-tiba muncul laporan polisi dan pemberitaan yang menyudutkan dirinya.

“Saya heran, kenapa tiba-tiba sudah ada pemberitaan dan laporan ke Polsek Modayag. Padahal semua saya lakukan atas dasar persetujuan pemerintah desa,” tegasnya.

Ia juga telah menyampaikan klarifikasi langsung ke pihak Polsek Modayag, termasuk memindahkan meteran listrik yang sebelumnya terpasang di bangunan MCK lama.

“Saya tidak punya niat merusak. Untuk meteran listrik pun saya sudah serahkan dan pindahkan ke Kaur desa. Jadi sebenarnya tidak ada masalah, hanya mungkin miskomunikasi saja,” pungkasnya.

Klarifikasi ini diharapkan bisa menjadi titik terang atas polemik yang berkembang dan mencegah kesalahpahaman lebih lanjut di tengah masyarakat. (**)