Sejarah Panjang Lahan Goropai Terkuak, Keluarga Agow Angkat Bicara

BOLTIM – Polemik klaim kepemilikan lahan di wilayah Goroppai, Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kini memasuki babak baru.

Sengketa yang telah lama bergulir ini kembali mencuat setelah muncul klaim dari pihak keluarga almarhum Hanny Sondak yang disebut telah memberikan kuasa atas sertifikat tanah yang keberadaannya dinilai tidak jelas di lapangan.

Di sisi lain, pihak yang saat ini menguasai dan mengelola lahan, yakni FD bersama AA, secara tegas membantah klaim tersebut.

Mereka menyebut bahwa lahan yang disengketakan merupakan milik sah keluarga Agow dan telah lama diketahui serta diakui oleh masyarakat setempat, khususnya warga Moyongkota dan Desa Lanut.

FD menilai, klaim yang dilayangkan pihak lain tidak memiliki dasar yang kuat, baik secara historis maupun penguasaan fisik di lapangan.

Sementara itu, AA dalam keterangannya menegaskan bahwa lahan yang saat ini mereka tempati dan kelola adalah milik keluarga mereka secara turun-temurun.

“Pada intinya, lahan yang sekarang kami duduki dan kerjakan itu adalah lahan kami. Kalau ada pihak lain yang mengklaim itu milik mereka, kami sebagai keluarga tidak tahu,” ujar AA.

AA juga memaparkan sejarah penguasaan lahan tersebut. Ia menyebut bahwa lahan itu merupakan hasil pembukaan atau “tumpasan” oleh orang tua mereka sejak puluhan tahun lalu.

Menurutnya, wilayah seperti Badaro, Lopa Siko, Lanut hingga Buyandi merupakan bagian dari program perpindahan dan pembukaan lahan perkebunan oleh masyarakat Moyongkota dan Moyag sejak era 1970-an.

“Waktu itu masyarakat Moyongkota dan Moyag tidak bisa membuka lahan di kaki Gunung Ambang. Kemudian ada arahan melalui surat keputusan Kementerian Kehutanan dan Perkebunan, dengan tembusan ke Bupati Bolaang Mongondow, agar masyarakat membuka lahan di wilayah lain seperti Tungkeng, Bangga, hingga Lanut,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses pembukaan lahan tersebut mulai berlangsung sekitar tahun 1976. Seiring waktu, khususnya pada era 1980-an, Desa Lanut berkembang pesat setelah ditemukan potensi tambang, yang kemudian menarik banyak pendatang dari luar daerah untuk mencari nafkah.

Lebih lanjut, AA juga menyinggung kebijakan pemerintah daerah pada tahun 2005, di mana saat itu Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan, disebut telah menyerahkan kembali lahan kepada masyarakat pemilik awal, dalam hal ini kelompok masyarakat Moyongkota Bersatu.

Dengan latar belakang sejarah tersebut, pihak keluarga Agow menegaskan bahwa klaim yang muncul saat ini perlu dibuktikan secara jelas, baik dari sisi legalitas dokumen maupun fakta penguasaan lahan di lapangan. (**)

Exit mobile version