Kasus Sianida Bitung Disorot, Dugaan Kejanggalan Menguat

oleh -19 Dilihat
Pemerhati Pemerintah Sulawesi Utara, Alan Berty Lumempouw. (foto istimewa)

BITUNG – Penanganan kasus dugaan penyelundupan bahan berbahaya jenis sianida asal Filipina yang diamankan pada 4–5 Maret 2026 di Pelabuhan ASDP Kota Bitung oleh tim gabungan TNI AL dan Bea Cukai Sulawesi Utara menuai sorotan publik.

Sorotan tersebut disampaikan Berty Alan Lumempouw, S.H., Pembina Garda Tipidkor Indonesia Sulawesi Utara sekaligus Ketua Umum DPP Organisasi Kristen Laskar Benteng Indonesia.

Menurut Lumempouw, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Di sisi lain, beredar informasi bahwa barang bukti sianida akan segera dimusnahkan oleh pihak terkait, dalam hal ini Kanwil Bea Cukai Sulawesi Utara.

Ia juga menyoroti belum terlihatnya keterlibatan kepolisian dalam proses penanganan perkara, meskipun dugaan tindak pidana dinilai memiliki unsur hukum yang jelas.

“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan. Dalam hukum pidana, barang bukti merupakan elemen penting dalam proses pembuktian. Jika dimusnahkan sebelum perkara tuntas, hal ini berpotensi menghambat penegakan hukum,” ujar Lumempouw. Senin (20/4/2026)

Ia menambahkan, tidak mungkin terdapat barang ilegal tanpa adanya pelaku yang bertanggung jawab.

“Jika barang bukti dimusnahkan sebelum penetapan tersangka dan proses hukum berjalan tuntas, patut diduga ada kejanggalan dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.

Atas hal tersebut, Lumempouw mendesak pihak terkait, khususnya Kanwil Bea Cukai Sulawesi Utara, untuk: Menunda rencana pemusnahan barang bukti, Menetapkan tersangka secara transparan dan Membuka informasi perkembangan perkara kepada publik.

Publik, lanjut dia, berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus tersebut.

Lumempouw juga menyatakan bahwa pihaknya berencana melaporkan kasus ini ke Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendorong pengawasan dan penyelidikan lebih lanjut.

Laporan tersebut, menurutnya, terkait dugaan: Penyalahgunaan kewenangan, Potensi penghilangan barang bukti dan Indikasi perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara.

Ia juga menyinggung adanya dugaan perlindungan terhadap pihak tertentu yang diduga terkait dengan kepemilikan barang. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.