BITUNG — Kinerja sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Bitung memunculkan tanda tanya serius. Di tengah alokasi anggaran dan dukungan pemerintah daerah, dua BUMD justru tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), memicu dugaan lemahnya tata kelola hingga potensi pemborosan anggaran.
Temuan ini mengemuka dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Bitung, Jumat (17/4/2026), yang secara khusus menyoroti peran Bagian Perekonomian Setda.
Data yang diungkap menunjukkan ketimpangan mencolok.
Perumda Air Minum tercatat mampu menyetor miliaran rupiah ke kas daerah. Namun, Perumda Pasar dan Perumda Bangun Bitung tidak memberikan kontribusi PAD sama sekali.
Kondisi ini membuka ruang pertanyaan: bagaimana alokasi anggaran terhadap dua BUMD tersebut digunakan, dan sejauh mana pengawasan dilakukan?
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bitung, Karlintje Manoreh, mengakui adanya persoalan mendasar dalam tata kelola, khususnya terkait kepatuhan administrasi.
“Dalam aturan direksi wajib menyampaikan laporan triwulan. Hanya Perumda Air Minum Duasudara yang intens melakukan pelaporan, kedua BUMD yang lain enggan melakukan pelaporan ataupun berkordinasi, sehingga kami tidak memperoleh update capaian pendapatan,” ujarnya.
Minimnya pelaporan ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem kontrol dan akuntabilitas. Tanpa laporan berkala, evaluasi kinerja dan pengukuran efektivitas penggunaan anggaran menjadi sulit dilakukan.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Bitung, Rafika Papente, menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya administratif, tetapi sudah menyentuh kepercayaan publik.
“Keluhan masyarakat terus masuk ke DPRD. Bahkan muncul tuntutan agar BUMD yang tidak mampu menghasilkan deviden dievaluasi total hingga opsi pembubaran,” katanya.
Selain itu, Pansus LKPJ mencatat Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) juga menyoroti lemahnya intervensi pemerintah dalam distribusi pasar. Padahal, sektor ini berkaitan langsung dengan stabilitas harga dan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi anggaran, Bagian Perekonomian sendiri mencatat realisasi tahun 2025 sebesar Rp122 juta dari pagu Rp271 juta. Sementara untuk 2026, alokasi anggaran turun drastis menjadi Rp62 juta.
Keterbatasan anggaran disebut sebagai salah satu kendala. Namun di sisi lain, lemahnya pengawasan terhadap BUMD justru memperkuat dugaan bahwa persoalan utama bukan hanya pada besaran anggaran, melainkan pada tata kelola dan efektivitas penggunaan sumber daya.
Jika kondisi ini terus berlanjut, BUMD berpotensi tidak hanya gagal menjadi motor penggerak ekonomi daerah, tetapi juga menjadi beban fiskal yang menggerus keuangan daerah tanpa hasil yang jelas. (***)




