Evaluasi Sangadi dan Lurah, Sahaya Mokoginta: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan 

oleh -8 Dilihat

Kotamobagu – Dalam Rangka memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan  Pemerintah Kotamobagu akan mengevaluasi kinerja Sangadi dan Lurah.

Untuk diketahui, kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan yang akan dilaksanakan pada Selasa, 14 April 2026.

Sebelumnya, persiapan teknis telah dilakukan melalui rapat koordinasi yang digelar pada Senin, 13 April 2026 di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Kotamobagu. Rapat tersebut menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi dan menyusun langkah pelaksanaan evaluasi agar berjalan terarah dan objektif.

Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu sekaligus Ketua Tim Penilai Kinerja, Sahaya S. Mokoginta, menjelaskan bahwa proses evaluasi ini dirancang secara komprehensif dengan melibatkan berbagai perangkat daerah terkait.

Menurutnya, rapat teknis yang telah dilaksanakan dihadiri oleh unsur Dinas PMD, Inspektorat, BKPP, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, serta unsur staf ahli dan staf khusus. Kolaborasi lintas sektor ini dilakukan untuk memastikan indikator penilaian tersusun secara terukur dan sesuai kebutuhan lapangan.

Evaluasi kinerja tersebut akan diikuti oleh seluruh Sangadi dan Lurah se-Kota Kotamobagu. Penilaian mencakup berbagai aspek penting, mulai dari administrasi pemerintahan, kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan, hingga inovasi pembangunan berbasis masyarakat. Selain itu, disiplin, integritas, dan kemampuan kepemimpinan turut menjadi faktor utama dalam penilaian.

Sahaya S. Mokoginta juga menegaskan bahwa pelaksanaan evaluasi ini memiliki landasan regulasi yang jelas. Untuk Lurah, Wali Kota bertindak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sementara itu, untuk Sangadi sebagai kepala desa yang dipilih melalui mekanisme demokratis, pemerintah kota menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam kondisi tertentu, kepala daerah juga memiliki kewenangan untuk mengambil langkah administratif terhadap kepala desa, termasuk pemberhentian, apabila terdapat alasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti berakhirnya masa jabatan, pengunduran diri, ketidakmampuan menjalankan tugas, atau pelanggaran hukum.

Lebih dari sekadar proses penilaian, evaluasi ini diarahkan untuk mengukur capaian kinerja aparatur secara objektif, sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan efektivitas pelayanan publik.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai tantangan di lapangan serta mendorong lahirnya inovasi dalam pelayanan masyarakat. Pemerintah berharap budaya kerja yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada hasil dapat semakin menguat di seluruh lini pemerintahan.

Sahaya S. Mokoginta menambahkan bahwa hasil evaluasi tidak hanya mencerminkan kinerja individu Sangadi dan Lurah, tetapi juga menjadi gambaran menyeluruh terhadap kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan.

“Kinerja perangkat adalah cerminan dari kepemimpinan, sistem pembinaan, dan kemampuan manajerial. Karena itu, evaluasi ini juga menilai sejauh mana kepemimpinan mampu membangun tim kerja yang solid, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ujarnya.