BITUNG — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial NR (26) diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 3,38 gram di kawasan Pelabuhan Samudera Bitung. Kamis (9/4/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.00 Wita di area parkiran Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS), Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa. Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, diamankan bersama barang bukti ganja yang ditemukan dalam koper miliknya.
Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemantauan terhadap penumpang KM Dorolonda yang tiba dari Jayapura sekitar pukul 04.00 Wita. Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang terlihat tidak stabil, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik berisi ganja. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui barang tersebut dibawanya dari Jayapura.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasat Narkoba IPTU Dr. Jefri Duabay membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan pengawasan di pintu masuk wilayah, khususnya pelabuhan, akan terus diperketat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bitung. Setiap upaya penyelundupan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta uji laboratorium forensik.
Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bitung turut mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (***)






