KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR sebagai bagian dari proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu.
Penandatanganan tersebut dilakukan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (2/4/2026), oleh Wali Kota Kotamobagu yang didampingi Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah.
Langkah ini menjadi tahapan penting dalam proses revisi RTRW, sekaligus menandai bahwa Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IPPR) Kota Kotamobagu telah dinyatakan clean and clear.
Wali Kota Kotamobagu menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan penataan ruang yang lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses verifikasi tersebut, termasuk jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu dan dukungan dari Kementerian ATR/BPN.
Pemerintah berharap, hasil ini dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Kotamobagu ke depan.(***)





