BITUNG – Putusan bebas (vrijspraak) dalam perkara dugaan korupsi Amsal Sitepu dinilai menjadi pengingat penting bagi praktik penegakan hukum di Indonesia.
Advokat sekaligus Managing Partner MRJ Law Firm, Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H., menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh terburu-buru membawa pelanggaran administrasi, diskresi, atau kebijakan yang diperdebatkan ke ranah pidana korupsi.
Menurut Jacobus, terdapat kecenderungan mencampuradukkan kesalahan administratif, penyalahgunaan wewenang, dan tindak pidana korupsi seolah-olah memiliki makna yang sama.
“Tidak setiap pelanggaran administrasi adalah korupsi. Tidak setiap diskresi yang dipersoalkan merupakan tindak pidana,” tegasnya saat dikonfirmasi awak media. Sabtu (4/4/2026)
menekankan, perkara korupsi tidak cukup dibangun dari cacat prosedur atau kerugian negara semata. Penegak hukum harus membuktikan adanya mens rea (niat jahat), tujuan melawan hukum, serta hubungan kausalitas yang jelas antara perbuatan dan kerugian negara.
Jacobus menilai pertimbangan hakim dalam perkara Amsal Sitepu penting karena menegaskan bahwa kekurangan administratif tidak serta-merta menjadi tindak pidana.
Ia juga menyoroti pola serupa dalam sejumlah perkara lain, seperti kasus Ira Puspadewi dan kebijakan impor gula yang melibatkan Tom Lembong.
Dalam perkara Ira Puspadewi, kata dia, dissenting opinion menegaskan bahwa unsur korupsi tidak cukup hanya didasarkan pada kerugian negara, tetapi harus dibuktikan adanya niat jahat, motif ekonomi, dan keuntungan melawan hukum.
Sementara dalam kasus Tom Lembong, menurutnya, perlu kehati-hatian dalam menilai apakah suatu kebijakan publik yang kontroversial masuk ranah pidana atau administrasi.
Lebih lanjut, Jacobus menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang harus memiliki hubungan kausalitas yang nyata dengan keuntungan yang merugikan negara.
“Jika hubungan itu tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan, berbahaya jika hukum pidana digunakan untuk menghukum kesalahan administratif,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah indikator yang perlu diuji dalam perkara korupsi, antara lain motif ekonomi, adanya keuntungan tidak wajar, suap atau gratifikasi, konflik kepentingan, serta indikasi konspirasi.
Tanpa pembuktian aspek tersebut, menurutnya, penafsiran penyalahgunaan wewenang berpotensi terlalu luas.
Jacobus juga menyoroti aspek keadilan dalam relasi antara negara dan pelaku usaha.
Ia menilai, jika proyek berjalan baik, kualitas terpenuhi, dan keuntungan masih dalam batas wajar, maka perlu dipertanyakan jika hal tersebut tetap dikategorikan sebagai korupsi hanya karena penyimpangan prosedural.
“Keuntungan yang wajar bukanlah kejahatan. Dunia usaha tidak bekerja untuk rugi,” katanya.
Ia mengingatkan, jika setiap kekeliruan prosedural atau diskresi langsung dikualifikasikan sebagai korupsi, hal itu dapat merusak kepastian hukum, menghambat pengambilan keputusan, serta menurunkan kepercayaan pelaku usaha.
Karena itu, Jacobus menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap dilakukan secara tegas, namun juga proporsional dan berbasis pembuktian yang kuat.
“Pemberantasan korupsi harus tegas, tetapi juga harus benar. Jangan sampai berubah menjadi kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi atau kebijakan yang tidak terbukti dilandasi niat jahat,” pungkasnya.(***)





