Bupati Sitaro Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulut, Tegaskan Komitmen Transparansi

SITARO – Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia I. Kalangit, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara.

Penyerahan berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sulut, Manado, Selasa (31/3/2026), sebagai bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu.

Dokumen LKPD tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Sulawesi Utara. Penyerahan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sitaro dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan terkait pelaporan keuangan daerah.

Bupati Chyntia Kalangit menyampaikan bahwa penyusunan laporan keuangan telah dilakukan secara maksimal oleh seluruh perangkat daerah dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan.

“Penyerahan LKPD unaudited ini merupakan langkah awal dalam proses pemeriksaan BPK. Kami berharap hasilnya dapat memberikan gambaran yang baik terhadap pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sitaro,” ujar Kalangit.

Bupati juga menegaskan bahwa Pemkab Sitaro terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sejalan dengan visi pembangunan “Sitaro Masadada”.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Samuel Raule, Kepala BPKPD Gandhawari Mulalinda, Inspektur I Sikome, serta jajaran staf terkait.(tonglee)

Exit mobile version