Sertifikat Koki Diduga Kedaluwarsa, Pengawasan Program MBG di Kotamobagu Dipertanyakan

KOTAMOBAGU – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya, meskipun BGN telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru yang mewajibkan setiap koki di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki sertifikat kompetensi resmi, diduga masih terdapat SPPG yang mempekerjakan koki dengan sertifikat yang sudah kedaluwarsa.

Kebijakan pengetatan SOP tersebut sebelumnya diterapkan untuk meningkatkan standar keamanan pangan sekaligus menekan kasus keracunan makanan yang dalam beberapa waktu terakhir dilaporkan menimpa ribuan siswa di berbagai daerah.

Namun di lapangan, dugaan pelanggaran terhadap SOP tersebut masih saja ditemukan. Di Kota Kotamobagu misalnya, sempat muncul laporan terkait makanan yang diduga belum matang sempurna namun sudah terlanjur didistribusikan ke sejumlah sekolah di wilayah Kotamobagu Timur.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pihak Yayasan Terang Jaya Delapan-Delapan sebagai mitra pengelola SPPG mengakui bahwa koki yang saat ini bekerja di tempat tersebut memang belum memiliki sertifikat kompetensi terbaru.

Pihak yayasan menyebutkan koki yang bersangkutan baru akan mendaftar untuk mengikuti proses sertifikasi dari lembaga resmi, namun jadwal pelaksanaan sertifikasi masih mengalami penundaan.

Sebagai bukti, pihak yayasan menunjukkan fotokopi sertifikat milik kepala koki yang diterbitkan pada tahun 2012.

Menanggapi hal tersebut, salah satu anggota Lembaga Sertifikasi Pariwisata Nasional menjelaskan bahwa masa berlaku sertifikat kompetensi koki memiliki batas waktu tertentu.

“Jadi bila di situ tertera tahun 2012, sudah tidak berlaku lagi karena masa berlaku sertifikat kompetensi koki hanya tiga tahun,” ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (30/3/2026).

Sementara itu, pada akhir September 2025 lalu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang, juga telah menyampaikan kebijakan tambahan dalam pelaksanaan program MBG. Salah satunya adalah kewajiban bagi setiap yayasan mitra untuk menyediakan koki pendamping dalam proses pengolahan makanan.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat sistem pengawasan, sehingga tanggung jawab terhadap kualitas makanan tidak hanya berada di pihak BGN, tetapi juga melibatkan yayasan mitra yang menjadi pelaksana teknis di lapangan.

Menurut Nanik, hingga saat ini masih terdapat sejumlah SPPG yang belum sepenuhnya mematuhi SOP, terutama dalam hal teknik pengolahan makanan.

Dengan adanya kewajiban koki bersertifikat serta koki pendamping, diharapkan proses memasak dapat berjalan sesuai standar keamanan dan kualitas yang telah ditetapkan.

Ia juga menegaskan bahwa bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP, BGN tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari penghentian operasional sementara hingga pemutusan kerja sama.

Di sisi lain, Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, Resmol Maikel, meminta pemerintah turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap sertifikat kompetensi koki yang digunakan oleh SPPG, khususnya di Kota Kotamobagu.

Menurutnya, langkah pengawasan ini penting agar tidak terjadi kejadian yang dapat mencederai citra Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis pemerintah pusat.

Resmol menilai program tersebut merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap pemenuhan gizi anak-anak sekolah sebagaimana yang dicanangkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Jangan sampai ada koki yang diterima dengan mengabaikan kepemilikan sertifikat kompetensi dari lembaga resmi dan akhirnya berdampak pada mutu serta kualitas makanan yang dikonsumsi oleh anak-anak sekolah,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar jika diperlukan, aparat kepolisian dapat dilibatkan dalam proses pemeriksaan terhadap kualifikasi koki yang dipekerjakan oleh SPPG.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah sejak dini potensi pelanggaran aturan, sekaligus memastikan seluruh proses penyediaan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.(**)

Exit mobile version