“Momen Haru di Lapas Lirung: 5 Narapidana Terima Remisi Khusus Idul Fitri, Satu Bulan Bebas Lebih Cepat!”

LIRUNG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lirung menghadirkan momen penuh haru ketika lima narapidana resmi menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H pada Sabtu (21/3/2026).

Acara yang digelar di Aula Lapas ini menegaskan komitmen negara untuk memberikan apresiasi bagi warga binaan yang berkelakuan baik.

Penyerahan remisi, yang berlangsung serentak di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di Indonesia, dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Lirung, Wesly Ignatius Silalahi, dengan membacakan sambutan tertulis dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Remisi ini adalah bentuk penghargaan negara bagi mereka yang telah berupaya memperbaiki diri,” tegas Wesly.

Kelima narapidana tersebut masing-masing menerima pengurangan masa pidana selama satu bulan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-472.PK.05.03 Tahun 2026. Acara yang dihadiri pejabat eselon V, staf Admisi dan Orientasi, serta personel regu pengamanan ini berlangsung khidmat, aman, dan lancar.

Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berkarya dan mempersiapkan diri agar dapat memberikan manfaat nyata saat kembali ke masyarakat.(***)