MANADO– Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Kebijakan ini memastikan sebanyak 16.949 pegawai di lingkungan Pemprov Sulut segera menerima hak mereka.
Instruksi percepatan pencairan THR tersebut disampaikan oleh Yulius Selvanus pada Jumat (13/3/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraanrj aparatur di tengah momentum bulan suci Ramadan.
Berdasarkan data pemerintah provinsi, penerima THR terdiri dari 8.492 pegawai negeri sipil (PNS), 8.184 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta 273 PPPK paruh waktu.
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Pemprov Sulut menyiapkan anggaran sebesar Rp67,2 miliar yang bersumber dari APBD 2026.
Menurut Yulius, percepatan pencairan THR merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Di tingkat daerah, aturan teknisnya juga telah diperkuat melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur yang bersumber dari APBD.
Selain memastikan pembayaran tepat waktu, Yulius juga mengingatkan ASN agar memanfaatkan THR secara bijak.
Gubernur menegaskan bahwa tunjangan tersebut bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi amanah yang harus digunakan secara bertanggung jawab.
“Gunakanlah untuk kebutuhan yang esensial. Rayakan kemenangan dengan kesederhanaan yang bermartabat, bukan dengan kemewahan yang semu,” ujarnya.
Yulius berharap kesejahteraan ASN dapat berdampak positif terhadap kualitas pelayanan publik. Ia menilai aparatur yang sejahtera akan lebih optimal dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah di Sulawesi Utara.(***)
