Pemerintah Larang Restoran hingga Usaha Las Gunakan LPG 3 Kg, Ini Daftar Usaha Tak Lagi Berhak

MANADO — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) melarang sejumlah jenis usaha menggunakan LPG tabung 3 kilogram yang merupakan subsidi pemerintah.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 yang mengatur pembatasan penggunaan LPG 3 Kg agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa LPG tabung 3 Kg tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha, termasuk restoran, hotel, usaha binatu atau laundry, usaha batik, peternakan, pertanian, usaha tani tembakau, serta jasa las.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Migas sebagai upaya memastikan penyaluran LPG bersubsidi hanya dimanfaatkan oleh rumah tangga miskin dan usaha mikro yang berhak.

Selain itu, dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa sektor pertanian tidak diperbolehkan menggunakan LPG subsidi, kecuali bagi yang masuk dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan belum menjalani proses konversi energi.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG bersubsidi dapat lebih tepat sasaran serta mengurangi penyalahgunaan oleh pelaku usaha yang seharusnya menggunakan LPG nonsubsidi.

Implementasi aturan ini dilakukan melalui pengawasan distribusi LPG di lapangan oleh pemerintah dan pihak terkait.(agung sugi)

Exit mobile version