BOLTIM – Konflik lahan kembali mencuat di wilayah pertambangan Gunung Simbalang, Desa Bukaka, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara.
Salah satu warga Desa Kotabunan, Mursit Lapajawa, menyatakan sikap tegas untuk segera melaporkan dugaan penyerobotan lahan miliknya oleh oknum pengusaha tambang ilegal berinisial FN alias Ko’ Fanny yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Mursit mengaku, tanpa sepengetahuan dan persetujuannya sebagai pemilik lahan, oknum pengusaha tersebut telah melakukan pembukaan ruas jalan menggunakan alat berat di atas tanah miliknya.
Ruas jalan itu disebut-sebut untuk memperlancar akses kendaraan berat, distribusi logistik, serta menunjang operasional pertambangan di Gunung Simbalang.
“Saya akan segera melaporkannya secara resmi ke Polda Sulut melalui Polres Boltim,” tegas Mursit kepada sejumlah wartawan, Selasa (3/3/2026).
Tak hanya akan menempuh jalur hukum, Mursit juga berencana menutup kembali ruas jalan yang telah dibuka tersebut. Ia menegaskan bahwa jalan itu bukanlah jalan desa, melainkan murni berada di atas lahan pribadinya.
Menurutnya, klaim yang menyebut ruas jalan baru itu sebagai jalan desa sangat keliru.
Ia menjelaskan bahwa jalur resmi jalan desa sudah pernah dibuka sebelumnya, yakni dari perkebunan Iloba menuju perkebunan Pece Bagoyang dan keluar di samping lapangan Desa Bukaka, tepat di depan sekolah.
“Jalan desa itu sudah jelas rutenya. Bukan yang baru dibuka di lahan saya,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain membuka jalan baru dari lahan milik Mursit menuju Moyongkatow-Simbalang, pihak pengusaha tambang juga melakukan perbaikan ruas jalan dari arah pertigaan Bukaka–Iloba menggunakan alat berat jenis excavator dan stoom walls.
Di lokasi tambang Gunung Simbalang sendiri, sedikitnya lima unit excavator dilaporkan aktif beroperasi untuk mendukung kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI). Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sekitar delapan bulan terakhir.
Lebih memprihatinkan, kegiatan pertambangan tersebut terpantau telah merambah kawasan Hutan Lindung Pegunungan Simbalang di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak pengusaha tambang yang disebut-sebut terlibat masih terus dilakukan.
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bukan persoalan ringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, karena diduga dilakukan di kawasan hutan lindung, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pada Pasal 83 ayat (1) huruf b, diatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi setiap pihak yang terbukti merusak hutan.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat persoalan tambang ilegal di wilayah Boltim kerap memicu konflik lahan, kerusakan lingkungan, hingga potensi kerugian negara.
Kini, masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang akan segera dilayangkan oleh pemilik lahan. (**)






