DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Bahas Tata Tertib

Manado, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Rapat Paripurna membahas peraturan daerah tentang Tata Tertib DPRD.

Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, yang memimpin jalannya rapat paripurna menjelaskan bahwa tata tertib ini menjadi pedoman dan landasan normatif dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, termasuk fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Tata tertib DPRD ini, bukan hanya tentang pedoman administrasi, melainkan juga bagaimana menjaga marwah, etika, serta mekanisme persidangan DPRD Sulut,” ujar Silangen saat penyampaian penjelasan pimpinan DPRD di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (02/03/2026).

Tata tertib DPRD, sebut Silangen akan memastikan seluruh proses persidangan dan pengambilan keputusan dapat berjalan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.

“Setiap tahapan pembahasan, mulai dari perencanaan program pembentukan peraturan daerah, pelaksanaan rapat alat kelengkapan DPRD, hingga penetapan keputusan dalam rapat paripurna, harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam tata tertib,” jelasnya.

Adanya tata tertib DPRD yang jelas dan komprehensif, sebut Silangen, diharapkan dapat menciptakan kepastian prosedur, keseragaman mekanisme kerja, serta tertib administrasi dalam setiap pelaksanaan tugas kedewanan.

Hal ini sekaligus menjadi wujud komitmen DPRD Sulut dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kemajuan daerah.

Exit mobile version