BOLMONG – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di bantaran Sungai Totabuan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), langsung direspons cepat aparat penegak hukum.
Informasi yang disampaikan LSM, wartawan, serta Kepala Desa setempat, segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Bolaang Mongondow bersama Dinas Lingkungan Hidup Bolaang Mongondow.
Penindakan dilakukan di lokasi yang disebut-sebut menjadi titik rencana aktivitas tambang ilegal. Namun saat tim gabungan turun ke lapangan, kegiatan penambangan sudah tidak ditemukan.
Kapolres Bolaang Mongondow, Lido R Antoro, melalui Kasat Reskrim M.S. Mentu, Jumat (27/2/2026), menjelaskan bahwa pihaknya telah mengerahkan tim ke lokasi bantaran Sungai Totabuan yang menjadi sorotan masyarakat.
“Kami sudah turunkan tim ke lokasi. Namun saat tiba di lapangan, kegiatan sudah tidak ada. Kuat dugaan alat berat juga telah diangkat oleh pelaku PETI,” ujar Mentu.
Dari hasil peninjauan, alat berat jenis excavator yang sebelumnya dilaporkan berada di lokasi sudah tidak ditemukan. Dua unit camp hunian yang diduga digunakan pekerja tambang pun telah dibongkar.
Pihak kepolisian menyampaikan apresiasi kepada LSM, media, serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Menurut Mentu, partisipasi publik sangat membantu aparat dalam mencegah potensi kerusakan lingkungan.
“Berdasarkan hasil penindakan di lokasi, sudah tidak ada kegiatan penambangan emas ilegal di bantaran Sungai Desa Totabuan. Tadi juga ada tim dari Dinas Kehutanan Provinsi yang turut turun ke lokasi,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala DLH Bolmong, Aldy Pudul, membenarkan bahwa timnya telah melakukan pengecekan lapangan. Ia menyebut, saat tim DLH tiba, hanya tersisa bekas camp hunian pekerja.
“Tim DLH sudah ke lokasi. Alat berat excavator sudah diangkat menggunakan tronton. Tersisa camp hunian pekerja,” ungkap Pudul.
Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja yang ditemui di lapangan, alat berat tersebut diklaim hanya digunakan untuk membuka akses jalan menuju bantaran sungai dan belum melakukan aktivitas penambangan.
“Dari hasil keterangan mereka, belum beroperasi di Sungai Totabuan, baru tahap persiapan. Namun karena sudah ramai diberitakan dan disorot LSM, kegiatan tidak jadi dilaksanakan,” bebernya.
Meski demikian, DLH Bolmong memastikan akan tetap memproses dugaan tersebut secara administratif. Pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepada pengelola dan penanggung jawab kegiatan untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPLH).
“DLH akan mengirim surat panggilan kepada pengelola dan penanggung jawab kegiatan untuk dilakukan BAP oleh PPLH, selanjutnya secara administrasi akan diberikan surat teguran pertama,” tegas Pudul.
Terpisah, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolmong, Indra Mamonto, menyampaikan apresiasi atas respons cepat aparat dan pemerintah daerah.
Menurutnya, bantaran Sungai Totabuan merupakan kawasan yang harus dijaga dari potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
“Kami minta setelah dilakukan penindakan ini, jangan ada lagi yang coba-coba melakukan kegiatan ilegal di lokasi tersebut. Ini menjadi ultimatum keras bagi oknum pemodal. Jangan sampai kami perhadapkan dengan masalah hukum,” tandas Indra.
Penindakan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat bersama pemerintah daerah tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, khususnya di wilayah aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar. (**)





