BOLMONG – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Totabuan, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kini mendapat atensi serius dari Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Dugaan penambangan ilegal yang beroperasi di kawasan hutan lindung itu dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Reiner Dondokambey, menegaskan pihaknya akan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi di lapangan.
“Akan dilakukan pengecekan lokasi,” ujar Reiner singkat, Rabu (25/2/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penambangan memanfaatkan alur Sungai Totabuan sebagai titik pengerukan material.
Bahkan, terdapat indikasi penggunaan alat berat serta pengalihan aliran sungai untuk mempermudah proses eksploitasi.
Dampak lingkungan mulai terlihat. Sejumlah badan jalan dilaporkan putus dan ambruk akibat perubahan aliran sungai yang tidak lagi stabil.
Luapan air bercampur lumpur dari area tambang diduga mempercepat erosi dan menggerus struktur tanah di sekitarnya.
Warga setempat pun mengaku resah. Mereka mengeluhkan kondisi air sungai yang kini keruh dan melebar, terutama saat hujan turun dengan intensitas tinggi.
Kekhawatiran akan potensi banjir bandang pun semakin menguat, mengingat perubahan bentang sungai dinilai tidak terkendali.
Secara regulasi, aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.
Selain merusak ekosistem, praktik tersebut berisiko memicu bencana ekologis seperti longsor, banjir bandang, hingga sedimentasi sungai yang dapat berdampak pada wilayah hilir.
Langkah verifikasi lapangan oleh Dinas Kehutanan Sulut diharapkan menjadi pintu masuk penindakan tegas serta penataan kembali kawasan hutan lindung di Totabuan, sebelum kerusakan semakin meluas dan sulit dikendalikan. (**)






