Rentetan Banjir Desa Bakan, PT JRBM Terancam Diaudit Kementerian ESDM dan KLHK

oleh -1153 Dilihat

BOLMONG – Gelombang protes terhadap aktivitas pertambangan PT J Resources Bolaang Mongondow kian menguat.

Perusahaan tambang emas yang beroperasi di wilayah lingkar tambang Desa Bakan itu terancam dilaporkan secara resmi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Langkah tegas ini akan ditempuh oleh aktivis lingkungan Bolaang Mongondow Raya, Rolandi Talib Mokoagow, SH, menyusul rentetan banjir yang kembali menerjang Desa Bakan dalam beberapa bulan terakhir.

Menurut Rolandi, banjir yang terjadi bukan sekadar genangan air akibat curah hujan tinggi. Air bah yang masuk hingga ke pemukiman warga membawa lumpur tebal, bebatuan, hingga potongan kayu dalam jumlah besar. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola lingkungan di kawasan tambang.

Data yang dihimpun menyebutkan, banjir besar pernah terjadi pada 5 Januari 2021. Kemudian kembali berulang pada 12 Agustus 2025 dan 20 Desember 2025. Memasuki bulan Ramadhan 1447 Hijriah, bencana serupa kembali melanda pada 20 Februari 2026 dan 24 Februari 2026.

“Yang menjadi perhatian kami, beberapa kejadian terakhir bahkan terjadi saat curah hujan tidak terlalu ekstrem. Ini menimbulkan pertanyaan serius soal perubahan bentang alam, fungsi kawasan penyangga, serta efektivitas sistem pengelolaan lingkungan di area pertambangan,” tegas Rolandi.

Ia mengakui, Desa Bakan sejak dulu memang pernah mengalami banjir akibat faktor alam. Namun, intensitas dan karakter banjir belakangan ini dinilai berbeda karena membawa material lumpur dan kayu dalam jumlah besar hingga memenuhi rumah warga, khususnya yang berada di jalur menuju area operasional perusahaan.

Menurutnya, situasi ini tidak bisa lagi dipandang sebagai fenomena alam biasa. Perlu ada penjelasan ilmiah yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, mengingat dampaknya menyentuh langsung keselamatan warga, keberlanjutan sumber air, serta daya dukung lingkungan hidup.

 

Sebagai tindak lanjut, Rolandi mendesak pemerintah pusat untuk:

• Melakukan audit komprehensif terhadap seluruh aktivitas pertambangan, termasuk kepatuhan terhadap dokumen AMDAL, izin lingkungan, serta penerapan kaidah Good Mining Practice.

• Mengevaluasi sistem drainase tambang dan pengelolaan limpasan air, serta dampaknya terhadap daerah aliran sungai dan permukiman.

• Mengkaji ulang aktivitas penambangan di kawasan yang berfungsi sebagai penyangga ekologis di sekitar desa.

• Membuka hasil pengawasan dan pemantauan lingkungan kepada publik sebagai bentuk transparansi.

• Mengambil langkah korektif tegas jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan masyarakat.

 

Rolandi menegaskan, sikap tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Ia justru menuntut agar setiap kegiatan usaha berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan lingkungan.

“Pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan rakyat. Negara harus hadir memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam berlangsung secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan resmi ke dua kementerian tersebut akan segera disiapkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan Bolaang Mongondow Raya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT J Resources Bolaang Mongondow belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana pelaporan tersebut. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.