BOLTARA — Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Utara (Boltara) berinisial SB, kini memasuki babak baru.
Berkas perkara yang sebelumnya ditangani Unit PPA Polres Kotamobagu, resmi dilimpahkan ke Polres Bolaang Mongondow Utara untuk ditindaklanjuti sesuai yurisdiksi wilayah kejadian.
Pelimpahan dilakukan menyesuaikan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Boltara. Dengan demikian, proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya menjadi kewenangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boltara.
Kapolres Bolaang Mongondow Utara, Juleigtin Siahaan, melalui Kanit PPA Bripka A. Tatangin saat dikonfirmasi Rabu (25/2/2026) membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersebut. Namun, hingga kini penyidik masih melakukan telaah awal.
“Berkas perkara masih dipelajari pimpinan dan saya belum menerima disposisi penanganan perkara. Setelah ada disposisi, kami akan menyurat kepada pelapor, mengingat sebelumnya perkara ini ditangani Polres Kotamobagu,” ujar Tatangin.
Sementara itu, kuasa hukum wali korban, Mawardi Mamonto SH, mendesak agar proses hukum tidak kembali berlarut-larut. Ia mengungkapkan, laporan tersebut telah dibuat sejak 10 Juni 2025, namun hingga Februari 2026 belum ada kejelasan status hukum terlapor.
“Perkara ini sempat berjalan selama delapan bulan di Polres Kotamobagu tanpa kepastian penetapan tersangka. Kami berharap setelah dilimpahkan ke Polres Boltara, penanganannya bisa lebih serius dan segera ada kepastian hukum,” tegas Mawardi.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan YM (33), warga salah satu desa di Kota Kotamobagu, yang melaporkan dugaan pencabulan terhadap anak perempuannya yang masih berusia 7 tahun.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/292/VI/2025/SPKT/Res-KTGU/Polda Sulut tertanggal 10 Juni 2025.
Mawardi menegaskan, secara hukum positif, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak telah diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
“Hukum negara menjamin perlindungan maksimal terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Sanksinya pun berat bagi pelaku. Ini bukan perkara biasa dan harus diprioritaskan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyidik mengantongi hasil konseling dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta hasil asesmen psikologis korban, guna memperkuat alat bukti.
Selain itu, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), keterangan orang tua sebagai saksi audito dapat menjadi alat bukti yang sah dalam perkara kekerasan terhadap anak.
“Semua dokumen pendukung harus segera dilengkapi agar perkara ini bisa naik ke tahap selanjutnya, masuk pra-penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengingat laporan sudah sangat lama, jangan sampai korban kembali dirugikan oleh lambannya proses hukum,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Boltara masih melakukan pendalaman terhadap berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Publik pun menanti komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian dan keadilan bagi korban. (**)
