Kades Totabuan Tolak PETI di Bantaran Sungai, Klaim Dibekingi “Bintang” Tantang Investor Korea Tunjukkan IUP

BOLMONG – Kepala Desa Totabuan, Sharul Mongilong, angkat suara terkait kembali maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di bantaran Sungai Totabuan, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Kepada awak media, Minggu (22/2/2026), Sharul menegaskan sikap tegas Pemerintah Desa yang menolak keras segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayahnya, terlebih di kawasan sungai yang masuk area hutan lindung.

Penolakan itu bukan tanpa alasan. Sharul mengungkapkan, beberapa hari lalu dirinya didatangi dua orang yang mengaku sebagai perwakilan investor asal Korea.

Kedua oknum tersebut, kata dia, berupaya mengajak pemerintah desa untuk “bekerja sama” dan mendukung aktivitas penambangan emas yang mereka lakukan di bantaran sungai.

“Mereka menyampaikan bahwa kegiatan penambangan emas di bantaran Sungai Desa Totabuan sudah terkoordinasi dengan baik, bahkan disebut-sebut di-back up oleh para ‘bintang’, jadi tidak perlu khawatir atau takut untuk menyetujuinya,” beber Sharul.

Tak hanya itu, kedua orang tersebut juga mengklaim telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, Sharul tak begitu saja percaya dengan pernyataan tersebut.

“Mau di-back up oleh para bintang atau para bulan, baiknya bawa dulu fotokopi dokumen perizinannya, termasuk identitas investor asal Korea yang dimaksud,” tegasnya.

Menurut Sharul, hingga kini tak satu pun dokumen resmi yang diperlihatkan kepada pemerintah desa. Karena itu, ia menilai aktivitas tersebut patut diduga sebagai penambangan emas tanpa izin (PETI).

Sharul berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polres Bolmong, segera turun tangan menghentikan kembali aktivitas ilegal tersebut sebelum dampak kerusakan lingkungan semakin meluas.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Bolmong, AKBP Lido R. Antoro, S.I.K., S.H., belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi media terkait dugaan beroperasinya kembali tambang emas ilegal di bantaran Sungai Totabuan.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah beberapa kali melakukan penertiban di lokasi yang sama. Bahkan, sejumlah terduga pelaku pernah diamankan, dan alat berat jenis excavator disita dari area pertambangan ilegal tersebut.

Berkas perkara, tersangka, serta barang bukti juga telah dinyatakan tahap II dan diserahkan penyidik kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut.

Namun ironisnya, penindakan tersebut belum menimbulkan efek jera. Aktivitas serupa kembali muncul di lokasi yang sama, seakan tak mengindahkan proses hukum yang telah berjalan.

Keberadaan tambang ilegal di bantaran Sungai Totabuan dinilai sangat membahayakan. Pengarukan material pasir dan batu yang mengandung emas berpotensi merusak struktur sungai, mengganggu stabilitas aliran air, serta memicu longsor dan banjir.

Bahkan, di sejumlah titik dilaporkan badan jalan mengalami putus dan ambruk akibat perubahan aliran dan meluapnya air sungai yang tak lagi stabil menampung debit air dan lumpur.

Padahal, Sungai Totabuan memiliki peran vital bagi masyarakat, khususnya petani. Selain sebagai sumber irigasi, sungai ini juga berfungsi mengatur debit air hujan dan menjaga keseimbangan ekosistem alam.

Lebih dari itu, kawasan tersebut diketahui masuk dalam area Hutan Lindung (HL), yang secara tegas melarang segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin maupun kegiatan lain yang berpotensi merusak lingkungan.

“Ini bukan hanya soal tambang, tapi soal keselamatan warga dan masa depan lingkungan desa kami,” pungkas Sharul.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah tegas aparat penegak hukum untuk kembali menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut, sebelum bencana ekologis benar-benar menghantam permukiman warga Desa Totabuan. (**)