Bolmong Darurat PETI, Tiga Cukong Asing Biayai Tambang Ilegal di Perkebunan Nuntab Dumoga Timur

BOLMONG – Kerusakan lingkungan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kian memprihatinkan.

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat jenis excavator terus menggerus kawasan hutan yang sejatinya menjadi benteng alami penahan erosi dan longsor.

Di Desa Dumoga 4, Kecamatan Dumoga Timur, tepatnya di area perkebunan Nuntab menuju Desa Pindol, hamparan lahan yang sebelumnya hijau kini berubah menjadi kubangan tanah berlumpur.

Dua unit excavator jenis PC 200 dilaporkan beroperasi dengan bak rendaman berukuran jumbo, mengeruk tanah demi butiran emas tanpa mengantongi izin resmi.

Aktivitas tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 158 UU Minerba, pelaku pertambangan tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara perusakan lingkungan hidup dapat dijerat Pasal 98–99 UU Lingkungan Hidup dengan ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Namun ancaman hukuman berat tersebut rupanya belum mampu menghentikan praktik ilegal yang diduga dibiayai cukong dari luar daerah, bahkan disebut-sebut melibatkan pemodal asing.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Aldi Pudul, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah awal berupa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap penanggung jawab kegiatan di lokasi tersebut.

“Kami sudah memanggil dan memeriksa penanggung jawab di area yang dirusak lingkungannya itu. Bahkan telah diberikan surat teguran agar kegiatan itu segera dihentikan,” ujar Aldi.

Ia menegaskan, apabila aktivitas masih terus berlanjut, pihaknya tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Jika terus berlanjut maka kami akan melaporkan kegiatannya ke aparat penegak hukum di daerah dan juga ke Polda Sulut,” tegasnya.

Terpisah, Kapolres Bolmong melalui Kasat Reskrim IPTU Marni Stevanus Mentu, S.I.P., memastikan pihaknya segera turun tangan.

“Kami akan segera selidiki,” ujarnya singkat.

Sementara itu, sumber resmi yang diperoleh media ini menyebutkan, lokasi PETI Nuntab diduga dibiayai tiga pemodal asal China. Pemilik lahan disebut bernama Berti Lampongajo dan Meis Pontoh, dengan penjaga lokasi atas nama Bobi Bonde.

Praktik tambang ilegal dengan alat berat ini tidak hanya merusak struktur tanah dan memicu potensi bencana ekologis, tetapi juga mengancam keberlangsungan sumber air dan keselamatan masyarakat sekitar.

Jika dibiarkan, bukan hanya hutan yang hilang, tetapi risiko longsor dan banjir bandang bisa menjadi ancaman nyata bagi warga Dumoga Timur dan sekitarnya.

Kini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut, sekaligus menyelamatkan sisa hutan Bolmong dari eksploitasi tanpa kendali. (**)