Pemda Boltara Klarifikasi Isu RTRW: Seluruh Tahapan Sesuai Regulasi
Boltara – Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) dengan tegas membantah tudingan lamban dalam merampungkan Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Boltara, Abdul Jalil Pandialang, menilai opini tersebut tidak berdasar dan mencerminkan ketidakpahaman terhadap mekanisme serta kompleksitas hukum penyusunan tata ruang. Selasa (10/11/2026).
Abdul Jalil menegaskan, beban kerja Pemkab Boltara justru jauh lebih berat dibanding daerah lain. Pasalnya, pemerintah daerah tidak hanya merevisi RTRW Kabupaten, tetapi secara paralel juga menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Ibu Kota Kabupaten, yang memiliki tingkat ketelitian dan konsekuensi hukum tinggi.
“Ini bukan pekerjaan seremonial atau sekadar dokumen administratif. RDTR adalah instrumen teknis penentu kepastian hukum perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Prosesnya tidak bisa dipercepat dengan mengabaikan tahapan hukum,” tegasnya.
Ia memastikan, seluruh Materi Teknis Revisi RTRW dan RDTR telah tuntas sejak Desember 2025. Saat ini, dokumen tersebut telah memasuki tahapan legislasi, yang secara hukum wajib dilalui sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Dalam waktu dekat, Dinas PUTR Boltara akan melakukan Expose Materi Teknis RTRW kepada DPRD, sebagai bagian dari proses Persetujuan Substansi (Persub). Abdul Jalil menekankan, Persub bukan kewenangan tunggal pemerintah kabupaten, melainkan proses berjenjang yang melibatkan pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat.
“Jadi keliru jika ada yang menuding pemerintah daerah memperlambat. Ada prasyarat yang wajib dipenuhi, salah satunya Rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Pemerintah Provinsi. Tanpa itu, dokumen RTRW tidak bisa dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kemenkumham,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan Rapat Evaluasi Kementerian ATR/BPN pada akhir Januari 2026, Rapat Lintas Sektor RTRW Boltara secara tentatif telah dijadwalkan pada Agustus 2026. Hal ini menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan RTRW Boltara berjalan sesuai koridor regulasi dan timeline nasional, bukan stagnan seperti yang ditudingkan.
Abdul Jalil menegaskan, Pemda Boltara secara sadar memilih ketaatan prosedur dibanding tergesa-gesa demi kepentingan opini sesaat yang justru berpotensi melahirkan produk hukum cacat dan bermasalah di kemudian hari.
“RTRW adalah fondasi pembangunan daerah puluhan tahun ke depan. Kami tidak akan mengorbankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat hanya demi memenuhi opini yang tidak berdasar,” pungkasnya. (***)
