Sulut, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dalam Rangka menindaklanjuti Surat Permohonan Dari Aliansi Masyarakat Pulisan Kinunang dan Law Office Legal Consultans & Partner Terkait Permasalahan Hak Guna Bangunan PT. Minahasa Permai Resort Development.
RDP dibuka langsung oleh ketua komisi I Bryan Waworuntu di dampingi Rhesa R.A. Waworuntu, Julitje Maringka, turut dihadiri anggota komisi Hendry Walukouw, dan Fheramitha T. Mokodompit.
Sementara yang hadir dari pihak yang terundang RDP adalah Camat, Hukum Tua, BPN, yang punya lahan bersertifikat, Aliansi Masyarakat, dan dari pihak perusahaan.
Komisi I DPRD Sulut jadwalkan akan segera turun ke lokasi sengketa untuk memverifikasi klaim tumpang tindih Sertifikat Hak Milik (SHM).
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi I.
Braien Waworuntu menegaskan bahwa DPRD Sulut tidak akan tinggal diam melihat adanya saling klaim lahan yang meresahkan warga. Ia memastikan lembaga legislatif akan mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai koridor hukum.
“Sebagai wakil rakyat, kami berkomitmen mendorong permasalahan ini sampai ada titik terang. Kami akan turun lapangan untuk melihat langsung kondisi objektif di sana agar solusi yang diambil tepat sasaran,” ujar Waworuntu.
Sementara Henry Walukow mengungkapkan keprihatinannya akan permasalahan tersebut. Ia menyesali bahwa permasalahan tersebut sudah bergulir cukup lama tapi sampai seekarang belum jua mendapat titik terang. Dirinya pun mengklaim bahwa kinerja pihak ATR/BPN lambat.
Hendry Walukow juga kepada pihak masyarakat tanyakan terkait kepemilikan hak tanah tersebut. Spontan salah satu perwakilan langsung menunjukan salah satu sertifikat asli keluaran ATR/BPN dan ditunjukan ke DPRD dan pihak ATR/BPN.
“Saya sebagai wakil rakyat dan tentunya saya akan bersama dengan masyarakat,” ujar Walukow.
Ia juga mendesak pihak ATR/BPN untuk menyiapkan data pendukung agar saat turun lapangan semuanya sudah bisa terjawab.
Merespons konflik tersebut, pihak ATR/BPN Sulawesi Utara menyatakan akan segera melakukan kajian mendalam. Fokus utama mereka adalah memetakan kembali luasan lahan yang telah memiliki sertifikat sah agar tidak terjadi kesimpangsiuran data.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor ATR/BPN Minahasa Utara menyampaikan akan dibentuk tim gabungan khusus untuk melakukan inventarisasi di lapangan.
“Kami meminta masyarakat untuk kooperatif dengan menyiapkan dokumen dan data pendukung yang dimiliki. Tim gabungan akan mempelajari berkas tersebut secara detail guna merumuskan langkah penyelesaian yang sesuai ketentuan,” tegas Kepala ATR/BPN Minut.
